Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membolehkan madrasah di daerah yang ditetapkan PPKM Level 2 untuk menggelar Pendidikan Tatap Muka (PTM) 50 persen. Kebijakan ini untuk mengantisipasi dampak lonjakan Covid-19.
" Saya sudah menerbitkan edaran baru, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM Level 2," ujar Gus Yaqut.
Aturan ini dituangkan Gus Yaqut dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. Dia menyatakan SE ini sebagai panduan diskresi dalam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yang diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.
" Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," kata Gus Yaqut.
SE ini juga mengatur penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Disebutkan penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
" Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," terang Gus Yaqut.
Selanjutnya, dia meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, kata dia, juga diminta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” jelas Menag.
" Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," ucap Gus Yaqut.
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memutuskan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen pada daerah PPKM Level 2 mulai hari ini, Kamis, 3 Februari 2022. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 dipicu varian Omicron.
" Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.
Keputusan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Tetapi, Suharti menyatakan ketentuan ini memberikan kelonggaran daerah dalam memilih pelaksanaan PTM.
" Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata dia.
Selain itu, kata Suharti, SE ini hanya diberlakukan kepada daerah dengan status PPKM Level 2. Untuk PTM terbatas di daerah PPKM Level 1, 3, maupun 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keterangan Bersama 4 Menteri.
" Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri," kata dia.
Tak hanya itu, SE ini juga kembali memberikan pilihan orangtua untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kemendikbud, kata Suharti, menyatakan pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
" Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," ujar Suharti, dikutip dari Kemdikbud.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang