Menag Bolehkan Madrasah di Daerah PPKM Level 2 Gelar PTM 50 Persen

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 4 Februari 2022 11:00
Menag Bolehkan Madrasah di Daerah PPKM Level 2 Gelar PTM 50 Persen
Orangtua atau wali murid juga diberikan opsi mengizinkan anaknya PTM terbatas atau PJJ.

Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membolehkan madrasah di daerah yang ditetapkan PPKM Level 2 untuk menggelar Pendidikan Tatap Muka (PTM) 50 persen. Kebijakan ini untuk mengantisipasi dampak lonjakan Covid-19.

" Saya sudah menerbitkan edaran baru, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM Level 2," ujar Gus Yaqut.

Aturan ini dituangkan Gus Yaqut dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. Dia menyatakan SE ini sebagai panduan diskresi dalam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yang diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.

" Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," kata Gus Yaqut.

SE ini juga mengatur penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Disebutkan penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

" Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," terang Gus Yaqut.

 

1 dari 3 halaman

Selanjutnya, dia meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

Pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, kata dia, juga diminta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” jelas Menag.

" Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," ucap Gus Yaqut.

2 dari 3 halaman

Kemendikbudristek Berlakukan PTM 50 Persen Untuk Daerah PPKM Level 2

Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memutuskan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen pada daerah PPKM Level 2 mulai hari ini, Kamis, 3 Februari 2022. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 dipicu varian Omicron.

" Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Keputusan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Tetapi, Suharti menyatakan ketentuan ini memberikan kelonggaran daerah dalam memilih pelaksanaan PTM.

" Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

PTM di Level 1, 3 dan 4

Selain itu, kata Suharti, SE ini hanya diberlakukan kepada daerah dengan status PPKM Level 2. Untuk PTM terbatas di daerah PPKM Level 1, 3, maupun 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keterangan Bersama 4 Menteri.

" Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri," kata dia.

Tak hanya itu, SE ini juga kembali memberikan pilihan orangtua untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kemendikbud, kata Suharti, menyatakan pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

" Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," ujar Suharti, dikutip dari Kemdikbud.

Beri Komentar