Berziarah Ke Kuburan (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Merawat jenazah menjadi satu di antara sekian kewajiban Muslim kepada saudaranya seiman. Kewajiban ini berlaku pada semua Muslim namun gugur jika sudah dikerjakan sebagian orang.
Salah satu dari rangkaian perawatan jenazah adalah mengkafani. Sesuai ketentuan syara', jenazah yang sudah dimandikan harus dibungkus dengan kain yang biasa disebut kafan.
Kafan merupakan istilah untuk menyebut kain putih polos tanpa jahitan. Di Indonesia, kain ini dijual satu set dengan beberapa potongan.
Tetapi, berapa jumlah kain yang diperlukan untuk mengafani jenazah sesuai ketentuan syara'?
Dikutip dari Harakah Islamiyah, Hasan bin Ahmad Al Kaf dalam kitabnya Taqrirat Al Sadidah menyebutkan minimal kain kafan.
Disebutkan bisa dengan satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah baik pria maupun wanita.
Pilihan ini bisa dipakai jika dalam keadaan darurat seperti kain susah didapat. Dalam situasi semacam ini, mengafani jenazah cukup dengan satu kain.
Tetapi, apabila dalam keadaan normal di mana kain mudah didapat, dianjurkan untuk menggunakan tiga helai kafan. Ini berlaku baik untuk jenazah pria maupun wanita.
Bagi jenazah pria bisa langsung dikafani dengan tiga helai kain tersebut. Tetapi, bagi jenazah wanita, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung lalu dikafani dengan dua lembar sisanya.
(ism, Sumber: Harakah Islamiyah)