Dream - Sidang lanjutan ke-13 pengungkapan kasus kopi bersianida pertengahan pekan lalu memunculkan fakta baru.
Hal tersebut terungkap setelah majelis hakim, membacakan Berita Acara Perkara (BAP), dalam peraidangan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam BAP tersebut, tertulis bahwa penyidik kepolisian menyebut ada empat orang yang diduga menaruh racun sianida di dalam gelas kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin.
Mendapat informasi tersebut, ketua majelis hakim, Kisworo menanyakan kepada saksi ahli psikiater RSCM, Natalia Widiasih Rahardjanti apakah pernah memeriksa kondisi kejiwaan dari ke empat orang tersebut.
Natalia menjawab, dari keempat orang tersebut, ia hanya memeriksa tiga orang yakni.....
© Dream
Dream - Natalia menjawab ia hanya memeriksa Jessica serta dua orang karyawan Cafe Olivier, Agus Triyono dan Rangga Dwi Saputra. Namun, tidak disebutkan satu nama orang yang tidak ia periksa kondisi kejiwaannya.
Agus merupakan pegawai yang bertugas, untuk mengantarkan gelas kopi Vietnam yang dipesan Jessica ke meja nomor 54. Dari hasil pemeriksaan Natalia, Agus termasuk sosok orang yang mempunyai kecenderungan untuk menghindari masalah.
" Selama pemeriksaan, Agus bersikap kooperatif," kata Natalia di PN Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2016.
© Dream
Dream - Sementara, hasil dari pemeriksaan kejiwaan Rangga, dia merupakan orang yang dapat mengungkapkan sesuatu apa adanya. Natalia mengatakan, barista pembuat kopi Vietnam itu mampu menceritakan semua hal yang pernah terjadi dalam hidupnya.
" Informasi dari terperiksa (Rangga) dapat dipercaya. Dia juga dapat menceritakan peristiwa secara runut dan konsisten," ucap Natalia.
© Dream
Dream - Kemudian, ketika Natalia melakukan pemeriksaan terhadap Jessica, tidak menemukan kondisi yang buruk dalam kejiwaannya. Tapi, apabila Jessica menghadapi suatu tekanan yang tinggi dalam hidupnya, ia memiliki risiko untuk melakukan tindakan kekerasan kepada diri sendiri dan orang lain.
" Pada pola yang kami pelajari, yang bisa menguatkan Jessica adalah mamanya dan tim kuasa hukumnya," ujar dia.