(Foto: Faizal Fanani/Liputan6.com)
Dream - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan persetujuan ini, karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
" Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)" tulis Menkes Terawan, Selasa, 7 April 2020.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Terawan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tetnag Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan akan tetap buka.
Sumber: Liputan6.com / Putu Merta Surya
Dream - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan PSBB itu diatur mengenai sejumlah jam kerja bagi sejumlah kantor dan pelayanan publik. Meski begitu, ada pembatasan lain yang juga diberlakukan pemerintah.
Meski tak melarang tukang ojek online tetap bekerja, mereka disarankan untuk tidak mengangkut penumpang.
" Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis butir i Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diputuskan setelah adanya usulan dari gubernur atau bupati atau walikota. Usulan ini didasarkan pada jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan epidemiologis di wilayah atau negara lain.
Pelaksaan PSBB berdurasi 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Aktivitas keagamaan juga akan dibatasi untuk menghalau penyebaran Covid-19.
Pembatasan aktivitas juga berlangsung di kegiatan sosial budaya, ruang publik dan faslititas umum, serta pembatasn moda transportasi.
Sebagai langkah antisipasi, PSBB membuat aktivitas sekolah dan kerja libur. Tetapi, ada sejumlah kantor yang masih diminta untuk buka, diantaranya,
1) Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan:
1) Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
(2) Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
d) Pembangkit listrik dan unit transmisi
e) Kantor pos
f) Pemadam kebakaran
g) Pusat informatika nasional
h) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
i) Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
j) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan k) Kantor pajak
l) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
m) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
n) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Dream - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Joko Widodo menoak permohonan karantina wilayah yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Fadjroel, Jokowi menyampaikan penolakan itu saat rapat terbatas pada Senin 30 Maret 2020. " Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel, dikutip dari Merdeka.com.
Menurut Fadjroel, Jokowi menyetujui penerapan karantina wilayah parsial oleh pemerintah kabupaten/kota. Tetapi, luasannya hanya sebatas lingkungan RT/RW, desa atau kelurahan, hingga kecamatan.
" Kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tetapi Presiden tidak mengambil (opsi) karantina wilayah," kata Fadjroel.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah mengenai karantina wilayah juga tidak dibahas dalam rapat terbatas tersebut. Pembahasan hanya berkaitan dengan aturan mudik Lebaran 2020.
" Otomatis sekarang tidak dibahas," kata dia.
Sebelumnya, Anies telah berkirim surat kepada Jokowi, memohon izin menerapkan karantina wilayah. Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan surat bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020 diterimanya pada Minggu sore, 29 Maret 2020. " Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah, itu saja dulu," kata Mahfud.
Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin
Dream - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, meminta ormas keagamaan turut terlibat dalam pencegahan penyebaran virus corona. Ormas diharapkan menggalakkan sosialisasi jaga jarak atau physical distancing demi memutus rantai penularan Covid-19.
" Tolong sampaikan juga mobilitas dikurangi dan kegiatan berskala besar untuk sementara berhenti dulu," ujar Moeldoko saat menyerahkan bantuan masker kepada empat ormas keagamaan di Gedung Bina Graha, Jakarta.
Moeldoko menyerahkan bantuan masker kepada perwakilan empat ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia, dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia. Bantuan ini bagian dari program satu juta masker KSP yang disalurkan ke pihak-pihak yang memiliki tim penanganan wabah Covid-19.
Moeldoko mengatakan pemerintah terus mengantisipasi dampak Covid-19. Tetapi, upaya tersebut dinilai dapat semakin bermakna dengan bantuan ormas keagamaan.
" Perlu juga untuk mensosialisasikan cuci tangan karena musuh utama virus ini ya sabun. Jangan mengusap muka dengan tangan," kata dia.
Selain itu, Moeldoko juga meminta ormas mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi global virus corona. Dampak dari pandemi ini diperkirakan akan memukul sektor ekonomi Indonesia.
" Pemerintah tentu menyiapkan jaring pengaman sosial contohnya perluasan penerima manfaat menjadi 15 juta orang. BPJS juga kita siapkan," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, KSP memberikan bantuan satu juta masker dan Alat Pelindung Diri (APD) berupa sarung tangan dan kacamata medis. Bantuan tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang rentan terpapar infeksi corona, di antaranya tenaga medis, wartawan dan para relawan.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk