MK Sebut Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Langgar Hukum, Tapi Potensial Jadi Masalah Etika

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 14:36
MK Sebut Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Langgar Hukum, Tapi Potensial Jadi Masalah Etika
MK menilai endorsement Presiden Jokowi ke Paslon 02 tak melanggar hukum.

1 dari 10 halaman

MK Sebut Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Langgar Hukum, Tapi Potensial Jadi Masalah Etika

MK Sebut Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Langgar Hukum, Tapi Potensial Jadi Masalah Etika © Sidang PHPU MK 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan endorsement yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak melanggar hukum.


Hal ini disampaikan Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK pada Senin, 22 April 2024.

3 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

“Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” kata Ridwan membacakan putusan di sidang MK pada Senin, 22 April 2024.

4 dari 10 halaman

Meski begitu, Majelis menilai endorse yang dilakukan Jokowi dapat menjadi masalah etik. Sebab, hal tersebut dilakukan oleh Presiden yang menjadi citra dari suatu negara.

“Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang Presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” ucap Ridwan.

5 dari 10 halaman

“Di mana seharusnya Presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan”

6 dari 10 halaman

© MK Sebut Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Langgar Hukum, Tapi Potensial Jadi Masalah Etika Youtube Mahkamah Konstitusi

Ridwan menyebutkan, Presiden seharusnya mampu menahan diri dari penampilan di muka publik yang dapat dipersepsikan masyarakat sebagai dukungan terhadap salah satu paslon di Pemilu.

7 dari 10 halaman

“Bahwa menurut Mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan/dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu,”

8 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

9 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Meski disebut melanggar etis, namun Ridwan menyampaikan bahwa Mahkamah tidak berwenang memberikan sanksi kepada Presiden. Sebab apa yang dilakukan adalah kerelaan yang termasuk wilayah moralitas.

10 dari 10 halaman

“Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan seb

tutur Ridwan

Beri Komentar