Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan endorsement yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak melanggar hukum.
Hal ini disampaikan Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK pada Senin, 22 April 2024.
“Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” kata Ridwan membacakan putusan di sidang MK pada Senin, 22 April 2024.
Meski begitu, Majelis menilai endorse yang dilakukan Jokowi dapat menjadi masalah etik. Sebab, hal tersebut dilakukan oleh Presiden yang menjadi citra dari suatu negara.
“Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang Presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” ucap Ridwan.
Ridwan menyebutkan, Presiden seharusnya mampu menahan diri dari penampilan di muka publik yang dapat dipersepsikan masyarakat sebagai dukungan terhadap salah satu paslon di Pemilu.
Meski disebut melanggar etis, namun Ridwan menyampaikan bahwa Mahkamah tidak berwenang memberikan sanksi kepada Presiden. Sebab apa yang dilakukan adalah kerelaan yang termasuk wilayah moralitas.
tutur Ridwan
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN