Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)
Dream - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuka komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi. Komunikasi itu untuk mencari tahu masalah pencekalan terhadapnya.
" Saya pikir begitu, lebih bagus lagi membuka komunikasi dengan kedutaan," ujar Moeldoko, Selasa, 26 November 2019.
Dilaporkan Liputan6.com, Moeldoko mengatakan, KBRI akan turun tangan seandainya Rizieq berkomunikasi dengan baik. Dia juga yakin, KBRI membuka peluang Rizieq pulang ke Tanah Air.
" Sudah menjadi tanggung jawab kedutaan menerima berbagai persoalan yang dihadapi oleh warganya di luar negeri, karena itu bagian dari tugas," kata dia.
Moeldoko enggan menanggapai kabar adanya negosiasi antar-otoritas tinggi Arab Saudi dan Indonesia untuk memulangkan Rizieq Shihab. Dia justru mempertanyakan masalah apa sebenarnya yang terjadi pada Rizieq.
" Saya tidak tahu secara teknis tentang negosiasi. Kalau menurut saya sih, apa yang dinegosiasikan? Wong secara, tidak ada yang bermasalah sebenarnya. Pak Rizieq mau pulang, pulang saja, kan begitu," ujar dia.
Moeldoko menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah mempersulit Rizieq untuk kembali ke Tanah Air. Pernyataan ini sekaligus membantah tuduhan bahwa pemerintah meminta Arab Saudi mencekal Rizieq.
" Jadi jangan mengembangkan sesuatu yang memang pemerintah tidak melakukan, kalau merasa tercekal ya silakan saja," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Dream - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al Thaqafi berharap, masalah seputar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sampai saat ini tinggal di negaranya dapat segera selesai.
Pejabat tertinggi Saudi di Indonesia itu juga mengungkapkan masalah terkait Habib Rizieq sedang memasuki proses negosiasi antar dua negara, Indonesia dan Arab Saudi.
" Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas (pejabat) tinggi kedua negara. Dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan," kata Al-Thaqafi, Senin, 25 November 2019.
Thaqafi enggan merinci negosiasi apa yang sedang dibicarakan pemerintah Saudi dan Indonesia. Dia juga tak merinci apakah pembicaraan itu menyangkut kepulangan Rizieq atau masalah pencekalan.
Begitu pula saat didesak terkait isu pencekalan yang sempat mengemuka beberapa hari lalu. Al Thaqafi enggan menjawab pertanyaan media.
" Saya tidak bisa bicara apapun. Karena ini sedang dinegosiasikan secara mendalam oleh kedua otoritas, antara Arab Saudi dan Indonesia," kata dia.
Al Thaqafi hanya memastikan jika proses negosiasi seluruhnya dilakukan antara dia pemerintah. Negosiasi ini tidak dibicarakan langsung dengan Rizieq.
" Tidak (dengan Rizieq). Negosiasi dilakukan oleh otoritas/pejabat tinggi antara kedua negara. Sekarang kita tidak membicarakan hal tersebut," ucap dia.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, sudah menerima surat dari kuasa hukum Rizieq Shihab. Surat itu, kata dia, bukan berisi pencekalan seperti yang diklaim, melainkan larangan keluar dari Imigrasi Arab Saudi.
" Yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi, surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq, nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu saja," kata Mahfud, Kamis 14 November 2019.
Menurut Mahfud, larangan itu menjadi masalah bagi Rizieq dengan pemerintah Arab Saudi, bukan dengan pemerintah Indonesia. Mahfud meminta Rizieq agar menunjukkan bukti pencekalan dari Indonesia.
" Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya. Jangan yang begitu-begitu. Yang gitu-gitu ndak bisa dijadikan alat untuk nego bagi pemerintah kita. Yang harus nego dia sendiri kalau surat seperti itu," kata dia.
Dia mengaku sudah mengonfirmasi hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly; Kapolri Jenderal Idham Azis; Kepala BIN, Budi Gunawan; hingga Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
Mahfud memastikan tidak ada instansi yang mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Menurut dia, yang membuat Rizieq tak bisa kembali ke Indonesia adalah masalahnya dengan otoritas Arab Saudi.
" Iya, urusannya ke Arab. Kalau ada suratnya dari Arab itu, yang bukan-bukan," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham
Dream - Direktur Jenderal Imigrasi Kementeria Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengaku tidak tahu kebenaran surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Dia mengaku baru mengetahui surat pencekalan itu dari media sosial.
" Kita sendiri belum tahu apakah ada surat itu. Kan suratnya samar-samar, tidak jelas," ujar Ronny di Jakarta, Selasa 12 November 2019.
Untuk itu, Ditjen Imigrasi berencana berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengenai kasus ini. " Akan kita lakukan kerja sama dengan Kemenlu atau melalui Dubes Arab Saudi di Indonesia atau bisa melalui Kemenlu RI di Arab Saudi," ucap dia.
Selain itu, Ronny juga belum mengetahui masalah apa yang dialami Rizieq di Arab Saudi sehingga belum bisa kembali ke Indonesia.
" Tanggal 27 April 2017 beliau tinggalkan Indonesia, apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan izin tinggal atau ada persoalan lain, tentu ini jadi kewenangan pemerintah Arab Saudi yang atur WNA boleh atau tidak keluar dari Arab Saudi," kata dia.
Selama ini, mantan Kapolda Bali itu menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah memberi rekomendasi kepada Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan pencekalan kepada Rizieq Shihab.
" Undang-undang (UU Nomor 6 Tahun 2011) ini menganut HAM internasional pasal 14 dinyatakan, pemerintah Indonesia tidak berewenang untuk menolak menangkal WNI untuk kembali ke Indonesia, setelah bepergian ke luar negeri," ucap dia.
Ronny mengatakan, selama ini Ditjen Imigrasi pernah mencegah warga negara asing (WNA) untuk keluar dari Indonesia karena permintaan pemerintah negara lain. Namun negara tidak berhak menangkal warga negaranya untuk kembali ke Indonesia.
" Kalau ada permintaan selama ini kita memang bebarapa kali melayani otoritas negara lain karena sudah berangkat, itu kita lakukan penolakan untuk kembali ke negaranya karena ada persoalan hukum," ujar dia.
Dream - Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis membantah telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
" Rekomendasi itu yang miliki kewenangan Kemendagri," ujar Nur Kholis di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Kabar izin perpanjangan izin FPI tersebut muncul dari Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis. Dia mengatakan, organisasinya itu telah mendapat rekomendasi izin perpanjangan.
Ahmad mengatakan, rekomendasi itu telah dikeluarkan ketika Lukman Hakim Saifuddin masih menjabat sebagai Menteri Agama periode 2014-2019.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, dengan rekomendasi itu FPI tidak perlu izin lagi dari Kemendagri.
" Nggak perlu ada izin (Pemerintah), Anda baca di undang-undang, kita sudah punya rekomendasi dari Kemenag sudah di tangan kita," kata Munarman.
Seperti diketahui, izin FPI sebagai ormas dalam Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik