MUI: Ada Dua Pendapat Ulama Soal Hukum Ucapan Selamat Natal

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 23 Desember 2019 11:02
MUI: Ada Dua Pendapat Ulama Soal Hukum Ucapan Selamat Natal
MUI berpesan kepada masyarakat Indonesia terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan.

Dream - Ucapan selamat Natal sampai saat ini menimbulkan polemik di antara umat beragama. Terutama di kalangan internal umat Islam. 

Terkait masalah ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Za'adi, menjelaskan ulama berbeda pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

" Bahwa ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ini, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan," ujar Zainut dalam keterangan tertulis diterima Dream, Senin 23 Desember 2019.

Zainut mengatakan ulama yang melarang menggunakan dasar argumentasi yang menyatakan ucapan tersebut menandakan pengakuan terhadap keyakinan umat Kristiani. Sedangkan ulama yang membolehkan berlandasan argumentasi kseorang Muslim mengucapkan selamat Natal merupakan bentuk penghormatan kepada sesama manusia.

" MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan 'Selamat Natal' kepada umat Kristiani yang merayakannya," kata Zainut yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Agama.

Terkait mana yang harus dipegang, Zainut mengembalikan kepada umat dalam meyakini pendapat ulama. MUI, kata dia, juga mengimbau masyarakat senantiasa menjaga toleransi beragama agar terciptanya persatuan demi keamanan bangsa.

" MUI berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan ukhuwah di antara sesama anak bangsa," kata dia. (Beq)

1 dari 6 halaman

PBNU Jelaskan Soal Hukum Seorang Muslim Ucapkan Natal

Dream - Beberapa hari lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2019. Indonesia dengan jumlah mayoritas masyarakatnya beragama Islam, setiap tahunnya menjadi perbicangan mengenai hukum mengucapkan selamat bagi perayaan agama lain.

Ketua Tanfidziah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Ehmas mengatakan, ada dua pendapat ulama mengenai boleh-tidaknya seorang muslim mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pendapat itu ada yang membolehkan dan juga melarang.

" Ada yang melarang karena khawatir mengganggu akidah, ada yang membolehkan dengan pengertian ucapan natal sebagai bagian dari kesadaran bermuamalah," ujar Robikin kepada Dream, Minggu 22 Desember 2019.

Menurutnya, ucapan Natal yang dibolehkan ulama itu masuk pada dimensi ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan sebangsa setanah air.

" Kalau dalam dimensi itu, menyampaikan ucapan Natal saya kira tidak mengganggu akidah kita," ucap dia.

2 dari 6 halaman

Ulama yang Membolehkan

Robikin merujuk pada pendapat ulama asal Mesir, Syekh Yusuf Qaradhawi yang menyatakan, ucapan selamat Natal yang dilakukan umat Muslim itu dikembalikan lagi pada niatnya. Apabila niatnya bertujuan untuk berempati atau menghormati sesama teman atau saudara sebangsa, itu tidak akan mengganggu akidah.

" Indonesia kita ini kan negara majemuk. Apalagi ucapan natal itu dimaksudkan sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran Nabi Isa A.S. sebagai rasul," kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, ucapan selamat Natal atau ucapan hari raya agama lain yang dilakukan umat Islam, bisa meningkatkan jalinan kerukunan antarumat beragama.

" Nah, dengan panduan dan batasan seperti itu, apakah momentum natal bisa menjadi ajang untuk mempererat dan mengikat kembali tali kebangsaan kita? Saya jawab pasti," ujar dia.

3 dari 6 halaman

Penjelasan Surat Al Kafirun

Meski demikian, Robikin tidak membenarkan mengenai adanya pertukaran keyakinan atau ajaran satu agama dengan yang lain. Hal itu juga tercantum dalam Alquran Surat Al Kafirun.

Robikin menceritakan, Surat Al Kafirun itu turun ketika kelompok Kafir Quraisy datang menemui Nabi Muhammad SAW dengan tujuan bernegosiasi untuk saling bertukang ajaran. Negosiasi itu berisi mengenai perbolehan melakukan ajaran agama tertentu yang dinilai lebih baik.

" Jadi, toleransi itu dimensinya ukhuwah basyariyah, persaudaraan kemanusiaan. Bukan ranah teologis. Kita cukup dengan menghargai apa yang umat agama lain lakukan dengan membiarkannya dan tidak berbuat keributan," kata dia. (mut)

4 dari 6 halaman

Menag Fachrul Razi: Ucapkan Selamat Natal Tak Ganggu Akidah

Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mengatakan, memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani tidak akan mengganggu akidah pemeluk agama lain. Meski demikian, dia tidak memaksakan semua pihak untuk memberikan ucapan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain.

" Setiap orang tidak boleh memaksakan sikapnya. Dan mengucapkan selamat Natal itu pasti tidak akan mengganggu akidahnya masing-masing. Maka jangan sampai memaksakan pendapatnya," ujar Fachrul, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 19 Desember 2019.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menerangkan, keimanan seseorang tidak akan terganggu hanya sekadar memberikan ucapan tertentu kepada orang yang berbeda agama.

Hal itu, kata dia, merupakan bentuk tenggang rasa dan toleransi antarumat beragama. Sebab, Indonesia dikenal sebagai negara dengan kerukunan beragama yang baik.

" Sikap tenggang rasa, dan saling menghargai harus dijaga karena bagian budaya Indonesia," ucap dia.

Selain itu, Fachrul mengimbau jangan sampai ada sweeping atau pelarangan perayaan keagamaan. Apabila itu terjadi, tentu akan menciderai nilai-nilai kerukunan. " Sudah semestinya kita memberikan kesempatan kepada agama lain untuk beribadah," kata dia. 

5 dari 6 halaman

Muslim Boleh Ucapkan Natal? Ini Penjelasan MUI

Ilustrasi

Dream - Mengucapkan Selamat Natal kembali menjadi perdebatan bagi umat Muslim. Tak sedikit dari mereka menyatakan haram, lalu melakukan perundungan di media sosial bagi siapa saja yang mengucapkan Natal kepada umat Kristiani.

Menanggapi persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, ada dua pendapat para ulama, yakni menyatakan haram dan membolehkan mengucapkan selamat Natal.

" MUI sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu, 26 Desember 2018.

Zainut mengatakan, MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya.

6 dari 6 halaman

Dua Pendapat

Sementara itu, Sekjen MUI, Anwar Abbas mengatakan, fatwa yang sudah muncul mengenai perayaan natal yaitu, keikutsertaan mengikuti upacara dan kegiatan Natal.

" Mengikuti upacara natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram," kata Abbas.

Abbas mengatakan, fatwa ini dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI tahun 1981 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa, KH. M. Syukri Ghozali dan Sekretaris MUI, Mas'udi.

Pada 2016, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. Asrorun Ni'am Sholeh.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan umat Islam diharamkan menggunakan atribut keagamaan non-muslim. MUI juga mengharamkan ajakan dan perintah penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.

" Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, diantaranya adalah umat islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis," ujar Abbas. (ism)

Beri Komentar