Fatwa Haram PUBG Diketok MUI Bulan Depan?

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 25 Maret 2019 19:01
Fatwa Haram PUBG Diketok MUI Bulan Depan?
MUI akan mendengar masukan beberapa pihak.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menargetkan fatwa haram permainan online, PlayerUknown`s BattleGrounds (PUBG), akan rilis bulan depan. MUI saat ini masih menunggu masukan dari pihak-pihak terkait.

" Ya tidak terlalu lama. Paling lama 1 bulan. Bahkan lebih cepat lebih baik supaya orang tidak bingung, tidak ada keraguan justru harus ada kepastian," kata Wakil Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, Senin, 25 Maret 2019.

Dilaporkan Merdeka.com, Amirsyah mengatakan, akan terus meminta masukan berbagai pihak atas putusan itu. Nantinya, kajian yang masuk ke MUI akan dipertimbangkan dengan baik.

" Apakah nanti fatwanya segera akan diterbitkan tergantung pada kajian akademik dan masukan berbagai pihak. Aspek kesehatan, psikologi, semua pihak kita mintai masukan," ucap dia.

MUI, kata Amirsyah, mendukung gim yang mengedukasi generasi muda, misalnya gim mengenai ilmu pengetahuan alam dan matematika.

Tetapi, MUI Pusat secara tegas menolak gim yang mengandung tema kekerasan, pornografi, dan horor.

Amirsyah menyebut, gim dengan konten semacam itu dapat merusak pikiran generasi muda dan memunculkan benih radikal teroris di dalam dirinya.

" Intinya gim yang menghabiskan waktu membuat pikiran orang yang nonton keracunan, ketergantungan, dan melalaikan tugas-tugas pelajar sesungguhnya lebih banyak mudarat," kata dia.

(Sah, Sumber: Merdeka.com/Titin Suprihatin)

1 dari 2 halaman

Soal Wacana Pelarangan PUBG, Ini Kata MUI Jawa Barat

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan bahwa kabar yang menyebut mereka akan melarang gim PlayerUknown's BattleGround (PUBG).

" Ah enggak, enggak ada," ujar Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei kepada Dream, Kamis 21 Maret 2019.

Menurut Rahmat, ada kesalahan interpretasi saat wawancara dengannya. Sehingga muncul kabar rencana pelarangan itu.

" Saya kan ditanya wartawan TV, kan belum melakukan kajian, saya jawab," kata dia.

Rahmat menyebut, tidak ada wacana dan larangan terhadap gim PUBG tersebut. Gim yang pada dasarnya mainan, kata dia, diperbolehkan selagi tidak menimbulkan dampak buruk.

" Nah, permainan ini membawa kerusakan atau tidak, belum jelas. Saya belum melakukan kajian," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Wacana Bergulir

Meski begitu, wacana pelarangan mengenai gim berbau kekerasan terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Ihsan Abdullah menyebut, momentum pelarangan gim berbau kekerasan, usai peristiwa teror di Selandia Baru, sebetulnya tepat.

" Kalau masih gejala semacam ini kan bagus kalau segera dilakukan fatwa supaya menjadi dasar melarang proses permaian itu," ujar Ihsan.

Tetapi, Ihsan tak ingin terburu-buru. Saat ini, Komisi Hukum MUI Pusat sedang mengkaji beberapa aspek dari konten gim tersebut. Dia bahkan telah mengajukan wacana tersebut ke Komisi Fatwa.

" Komisi Fatwa MUI mungkin akan meminta komisi pengkajian dan beberapa komisi lain untuk mendapat masukan yang komprehensif akibat dari permainan ini, baik dari segi konten maupun segi lainnya," ucap dia.

Dia mencontohkan, permainan seperi PUBG itu telah menimbulkan keasyikan kalangan remaja, hingga lupa beraktivitas pokok. " Gim ini menimbulkan keasyikan hingga lupa makan. Anak-anak SMA itu pulang dari sekolah nangkring di warnet," kata dia.

Beri Komentar