Speaker Masjid (Shutterstock.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.
Terdapat beberapa poin dalam rekomendasi tersebut. Tujuan dari rekomendasi tersebut yaitu memperhatikan kepentingan bersama.
Dalam laman MUI, ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan salah satu dari 17 pokok bahasan dalam Ijtima Ulama. Ada lima poin dalam rekomendasi tersebut.
Poin pertama, MUI menyatakan terdapat ibadah dengan dimensi syiar, termasuk azan. Terkait ibadah ini, maka keberadaan pengeras suara dibutuhkan untuk kebutuhan penyiaran.
Pada poin kedua, MUI menyatakan perlu pengaturan kembali pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Ini untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
" Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau mushola. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat," demikian bunyi poin ketiga.
Di poin keempat, MUI merekomendasikan sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau mushola, serta masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid mushola yang lebih maslahah.
" MUI juga merekomendasikan Pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushola sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan," demikian bunyi poin kelima.
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyinggung penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola di Indonesia. Dia mengingatkan perlunya memerhatikan kenyamanan bersama di masyarakat terkait pemanfaatan pengeras suara.
" Ada satu hal yang tidak kalah penting agar pengunaannya betul-betul mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama karena kita hidup dalam masyarakat yang beragam," ujar Gus Yaqut, dikutip dari Kemenag.
Gus Yaqut menyatakan Kemenag telah menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Dia mengajak Majelis Ulama Indonesia untuk secara aktif turut menyosialisasikan pedoman tersebut.
" Dalam konteks ini, peran para ulama penting untuk memberikan insight (wawasan) yang luas kepada para pengelola masjid dan mushola agar lebih bijaksana dalam pengunaan pengeras suara untuk menjaga kenyamanan bersama," kata dia.
Dia juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk terus memberdayakan masjid dan mushola sebagai basis pembinaan dan pengembangan masyarakat Islam. Sehingga, dia sangat berharap MUI bersama sejumlah pemangku kepentingan lagi dapat memaksimalkan masjid dan mushola untuk pembinaan umat.
" Kami berharap MUI beserta stakeholders dapat bersama-sama memaksimalkan pembinaan masjid dan mushola agar menjadi simpul-simpul harmoni, kesejahteraan, dan pusat pembinaan moral-spiritual," kata dia.
Pernyataan ini disampaikan Gus Yaqut dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Penggunaan pengeras suara termasuk salah satu dari sejumlah bahan kajian dalam forum tersebut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN