MUI Sulsel (Foto: Mui.or.id)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang uang panai, yang ditetapkan di Makassar pada 1 Juli 2022.
Fatwa tersebut menghasilkan keputusan bahwa uang panai hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun uang panai tidak boleh memberatkan atau mempersulit pihak laki-laki yang akan mempersunting wanita.
Uang panai merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.
Untuk suku Bugis-Makassar, uang panai digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.
Menurut penjelasan MUI, uang panai berbeda dengan mahar. Mahar merupakan kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai merupakan tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.
Berikut ini bunyi dari fatwa MUI Sulsel tentang uang panai yang tertuang pada halaman 6-7 tentang ketentuan hukum dan rekomendasi.
1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki
b. Memuliakan wanita
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim
1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.
2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan.
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.
Sumber: mui.or.id
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib