MUI Terbitkan Fatwa Wanita Tak Sah Jadi Khatib Sholat Jumat (Shutterstock)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatur wanita tidak bisa menjadi khatib sholat Jumat ketika para jemaahnya adalah para pria. Sholat jumat dengan khatib wanita tersebut ditetapkan tidak sah.
Ketentuan ini dikeluarkan MUI dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat. Fatwa tersebut diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan fatwa ini dikeluarkan salah satunya untuk merespons kontroversi pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib sholat Jumat.
“ Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Asrorun dalam keterangannya, dikutip Kamis 22 Juni 2023.
Fatwa ini menerangkan bahwa sholat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan.
Dalam sholat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“ Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujarnya.
Karena khutbah merupakan rukun sholat Jumat, maka jika dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat sholat Jumatnya tidak sah.
“ Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” kata dia.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
“ Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” ujarnya.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya