MUI Terbitkan Fatwa Wanita Tak Sah Jadi Khatib Sholat Jumat (Shutterstock)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatur wanita tidak bisa menjadi khatib sholat Jumat ketika para jemaahnya adalah para pria. Sholat jumat dengan khatib wanita tersebut ditetapkan tidak sah.
Ketentuan ini dikeluarkan MUI dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat. Fatwa tersebut diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan fatwa ini dikeluarkan salah satunya untuk merespons kontroversi pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib sholat Jumat.
“ Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Asrorun dalam keterangannya, dikutip Kamis 22 Juni 2023.
Fatwa ini menerangkan bahwa sholat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan.
Dalam sholat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“ Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujarnya.
Karena khutbah merupakan rukun sholat Jumat, maka jika dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat sholat Jumatnya tidak sah.
“ Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” kata dia.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
“ Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” ujarnya.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online