Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)
Dream – Ojek online dan ojek konvensional telah dilarang membawa penumpang sejak Maret lalu. Kebijakan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Ketika new normal nanti diberlakukan, kebijakan bawa penumpang ini tetap akan dilarang.
Karena dalam peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.
Pelarangan ojek online membawa penumpang telah dijelaskan dalam aturan tersebut, yaitu dalam bab protokol transportasi publik, yang berbunyi “ pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.”
Selain itu, kendaaraan umum diperbolehkan beroperasi namun harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sudah diatur dalam aturan Menteri dalam negeri di atas. Pengelola kendaraan umum juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang dan juga kebersihan sarana serta prasarana.
Para penumpang pun juga diharapkan memerhatikan keamanan selama menaiki kendaraan umum. Selalu mencuci tangan dan membersihkan tempat duduk dan tetap menerapkan physical distancing. Yang tidak boleh dilupakan adalah selalu mengenakan masker.
Kemudian, pengelola kendaraan umum juga perlu menyiapkan sistem pembayaran non tunai dalam mengahadapi new normal nanti. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan virus corona Covid-19.
Tak hanya itu saja Sahabat Dream, pihak berwenang pun juga ditugaskan untuk benar-benar mengelola pusat transportasi umum, seperti bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, dan yang sejenisnya supaya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut terkait pelaksanaan tindakan keselamatan dan mempertimbangkan langkah-langkah khusus. Seperti, menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara, pelabuhan, pemeriksaan wajib suhu tubuh, dan karantina bagi semua penumpang yang baru tiba.
Selain itu juga perlu disiapkan peralatan untuk menyusun database informasi guna pelacakan kontak penumpang.
(Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib