Ilustrasi Pengantin Muslim. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Istilah nikah syighar mungkin masih asing di telinga sebagian umat Islam. Nikah syighar adalah pernikahan di mana seorang ayah menikahkan putrinya dengan seorang pria dengan syarat bahwa pria itu mau menikahkan putrinya dengan dirinya (sang ayah).
Mungkin sebagian dari kita masih bingung dengan pernikahan semacam itu. Dalam Islam sendiri, nikah syighar dilarang keras karena bertentangan dengan syariat Islam. Umumnya nikah syighar tidak menggunakan mahar, melainkan hanya berupa perjanjian atau syarat.
Nikah syighar adalah pernikahan yang menjadikan perempuan sebagai pengganti mahar. Dalam hal ini, perempuan hanya dijadikan sebagai objek dan tidak mendapat manfaat apa-apa dari pernikahan syighar.
Bagaimana Islam memandang nikah syighar? Mari kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini sebagaimana Dream rangkum dari berbagai sumber.
Larangan nikah syighar dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim berikut ini:
“ Dari Nafi' dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, la harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, Ibnu Abdil Barr menegaskan bahwa para ulama sepakat tidak memperbolehkan praktik nikah syighar.
Nikah syighar adalah pernikahan yang memunculkan perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya pernikahan. Menurut Imam Asy-Syafi’i, pernikahan syighar tidak sah sebagaimana nikah mut’ah atau kawin kontrak.
Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah memperbolehkan nikah syighar dengan syarat dilakukan dengan membayar mahar. Akan tetapi pendapat Abu Hanifah tersebut lemah karena dipatahkan dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini:
Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i)
Berdasarkan keterangan hadis di atas, maka hukum nikah syighar adalah harus dibatalkan apapun keadaannya. Bahkan ketika pasangan suami istri sudah berhubungan badan, pernikahan harus tetap dibatalkan.
Apabila seseorang mengetahui larangan nikah syighar, namun tetap melaksanakannya maka berlaku hukuman had secara penuh. Anak yang lahir dari hasil pernikahan syighar tidak diserahkan kepadanya. Namun jika belum mengetahui larangan itu, maka tidak ada hukuman had.
Setiap larangan dalam Islam pasti ada alasan di baliknya. Termasuk larangan pernikahan syighar. Nikah syighar adalah pernikahan yang dilarang karena menyalahi tahapan syariat Islam. Ini dia penjelasannya berdasarkan keterangan Drs. KH. Miftah Faridl:
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur