(sumber: Www.merdeka.com)
Dream – Kabar tentang larangan pengoperasian ojek dan taksi berbasis online membuat Menteri Perhubungan RI Ignatius Jonan jadi pusat perhatian.
Dalam konferensi pers, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengungkapkan larangannya atas pengoperasian ojek dan taksi online. Hal itu tertulis dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menhub Ignasius Jonan (9/11/2015).
Djoko juga mengungkapkan surat tersebut ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Baca selengkapnya di sini
Advertisement