9 Jam Tunggu Surat Rujukan, Pasien BPJS Kena Stroke Meninggal

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 20 Desember 2019 18:00
9 Jam Tunggu Surat Rujukan, Pasien BPJS Kena Stroke Meninggal
Proses administrasi diduga membuat pasien tak segera tertangani.

Dream - Seorang peserta BPJS, asal Pontang, Kabupaten Serang, Banten, mengalami nasib memprihatinkan. Pria bernama Kuncung Sudrajat meninggal dunia karena lambatnya prosedur administrasi.

Imron Nawawi, keponakan Kuncung, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika sang paman dibawa ke Puskemas Pontang, akibat hipertensi pada 17 Desember 2019. Prosedur penggunaan BPJS, mengharuskan peserta terlebih dahulu meminta surat rujukan dari Puskesmas sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat.

" Di Puskesmas mendapatkan penanganan, tapi seadanya dan alakadarnya. Hanya infusan dan selang oksigen, karena tidak ada dokternya," kata Imron.

Dengan kondisi tersebut, keluarga khawatir karena tensi darah melampaui batas normal yaitu 220 mmHg. Imron sempat mendesak puskesmas untuk mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.

" Ada inisiatif untuk meminta konfirmasi terkait perujukan, pertama saya meminta rujuk ke RS dan pihak Puskesmas langsung mengkoordinasikan ke pihak RS Dradjat Prawiranegara Serang dan RSUD Banten," ujar dia.

1 dari 4 halaman

Mengaku Tak Ada Ruangan Kosong

Dari hasil koordinasi pihak RS Dradjat Prawiranegara mengatakan tak ada ruangan kosong. Jawaban serupa juga disampaikan RSUD Banten.

" Kami bersama keluarga berinisiatif kembali, mencoba mendesak dan mengkomunikasikan dengan dokter sekitar. Akhirnya terhubung dengan dokter dari Puskesmas Tirtayasa, dan dipaksa untuk dibawa ke RSDP," ucap dia.

Imron mengatakan, sang paman akhirnya dibawa ke RS Dradjat Prawiranegara. Sesampai di lokasi, dia menyebut, sang paman tak mendapat penanganan dan ruangan khusus.

" Kenapa semua rumah sakit menolak pasien BPJS dengan dalih tidak ada ruangan. Karena proseduralnya memang kalau BPJS harus rujuk dulu dari faskes atau dari puskesmas terdekat," kata dia.

Dia pun menyesalkan adanya pungutan untuk biaya ambulans dari penjaga piket baik dari Puskesmas Pontang maupun pihak RS Dradjat Prawiranegara.

" Ada yang lebih kesal lagi, si penjaga piketnya minta bayaran untuk ambulans, padahal pakai BPJS," ucao dia.

2 dari 4 halaman

Jawaban Pihak Puskesmas

Berdasarkan penuturannya, dikarenakan banyaknya alasan dari pihak Puskesmas dan rumah sakit, mulai dari pukul 15.00 WIB pihaknya meminta untuk dirujuk, tetapi tidak disegerakan. Akhirnya, pukul 00.12 WIB pasien dinyatakan meninggal.

Kepala Puskesmas Pontang, Sruwi Budiana mengatakan, pihaknya telah mengupayakan agar pasien tersebut dirujuk. Namun ruang ICU rumah sakit RS Dradjat Prawiranegara memang sedang penuh.

" Kalau mau rujuk kita telepon dulu, kebetulan waktu itu penuh. ICU-nya penuh. Disarankan mencari rumah sakit lain, yang ada ICU," ujar Sruwi.

Sruwi mengungkapkan, pasien tersebut mengalami stroke sudah dalam kondisi tidak sadar saat berada di Puskesmas.

" Kebetulan pasien stroke, sudah koma. Dari pagi enggak sadar dibawa ke Puskesmas baru jam tiga," kata dia.

Saat dikonfirmasi terkait mobil ambulans yang berbayar saat digunakan merujuk pasien tersebut, Sruwi enggan berkomentar. Dia menegaskan hanya salah komunikasi dan uang sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

(Sumber: Merdeka.com/Dwi Prasetya)

3 dari 4 halaman

Masalah Akreditasi, 12 RS di Jawa Timur Tak Bisa Layani Pasien BPJS

Dream - Akreditasi rumah sakit jadi syarat mutlak untuk bisa bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terkait aturan ini, sebanyak 12 RS tak bisa lagi melayani pasien BPJS Kesehatan sejak awal 2019.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur, dr. Kohar Hari Santoso menyebut 12 rumah sakit itu adalah RS Umar Masud di Kepulauan Bawean, Gresik; RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan.

Kemudian RS Ana Medika Bangkalan, Madura; RS Husada Utama Surabaya; RSUD Lawang Malang; RSIA Puri Malang; RSUD Kanjuruhan Malang; RSJ Lawang Malang; RSUD Grati Pasuruan; dan RS Citra Medika Sidoarjo.

Menurut Kohar, syarat kontrak kerjasama adalah harus berakreditasi. Sementara ke-12 RS tersebut belum memiliki syarat yang menjadi dasar pemberian rekomendasi BPJS dari Kemenkes.

" Rekomendasi ini nantinya yang jadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menjalin kerjasama," tegas Kohar di Surabaya, seperti dikutip dari Merdeka.com.

4 dari 4 halaman

Surat Akreditasi Belum Keluar

Sebenarnya, dari sisi kelengkapan berkas akreditasi, ke-12 RS ini sudah terpenuhi dan siap melayani pasien BPJS. Hanya saja, surat akreditasinya saja belum keluar.

" Mungkin karena ketelisut atau bagaimana. Saya belum tahu kenapa belum selesai," sesalnya.

Kohar memastikan, berdasarkan koordinasi antara pihaknya dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, rekomendasi terhadap 12 RS itu akan segera turun dalam satu sampai dua hari mendatang. " Kemarin sudah kontak dan memastikan rekom turun satu sampai dua hari ini," katanya yakin.

Ia berharap 12 RS yang akreditasinya belum keluar tersebut, bisa tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Sebab, kontrak kerjasama tersebut hanya terkendala masalah prosedur administrasi.

" Jangan sampai prosedur administrasi mengalahkan pelayanan pada masyarakat. Jadi saya minta tetap melayani pasien BPJS," pinta Kohar.

Laporan: Moch. Andriansyah/ Merdeka.com

Beri Komentar