Istimewa
Dream - Pekerja migran asal Indonesia, Jama'ah binti Sarikan Diman, selamat dari hukuman mati di Arab Saudi. Sebelumnya, wanita asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, ini dituduh melakukan sihir.
Duta Besar Indonesia untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan, kasus ini berawal dari ditangkapnya Jama'ah oleh Kepolisian Saudi pada 3 Februari 2010. Sang majikan menuduhnya melakukan praktik sihir yang menyebabkan anaknya sakit permanen dan lumpuh.
Agus mengatakan, awalnya sang majikan menuntut Jama'ah membayar ganti rugi sebesar 1.080.000 riyal, setara Rp3,8 miliar. Tetapi, sang majikan mengubah tuntutan itu menjadi qisas (hukuman mati).

" Di sidang ke-18 pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama'ah," kata Agus melalui keterangan tertulis diterima Dream, Kamis 4 Oktober 2018.
Setelah vonis bebas dijatuhkan, beberapa hari kemudian Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, menjemput Jama'ah dari penjara. Wanita itu kemudian diantar ke KBRI dan disambut oleh Dubes Agus.

Jama'ah, kata Agus, saat ini sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh. " Bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," ucap Agus.