Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tok! Sekolah Negeri Tak Boleh Mewajibkan/Larang Seragam Beratribut Agama

Tok! Sekolah Negeri Tak Boleh Mewajibkan/Larang Seragam Beratribut Agama Konferensi Pers SKB 3 Menteri (YouTube/Kemendikbud RI)

Dream - Pemerintah resmi melarang pengelola sekolah negeri menerapkan aturan mewajibkan maupun melarang penggunaan seragam dengan atribut keagamaan. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem menyatakan keputusan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri di Indonesia. Nadiem menegaskan sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia.

"Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang disiarkan channel YouTube Kemendikbud RI.

Nadiem menyatakan seragam sekolah merupakan pakaian resmi yang penetapan syaratnya menjadi hak antara murid dan guru, bukan keputusan dari sekolah negeri. Setiap murid dan guru berhak memilih antara seragam dengan atau tanpa atribut kekhusuan agama.

"Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," kata Nadiem.

Wajib Cabut Aturan

Pemerintah daerah maupun pihak sekolah tidak boleh mewajibkan maupun melarang penggunaan seragam atribut khusus keagamaan. Hal itu merupakan hak penuh dari guru dan murid yang telah mendapat izin dari orangtua.

Dengan terbitnya SKB 3 Menteri ini, Nadiem menegaskan segala aturan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam beratribut keagamaan wajib dicabut. Baik aturan yang dibuat pemda maupun pihak sekolah negeri.

"Konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ucap Nadiem.

 

Jika SKB ini tidak dijalankan, Nadiem menekankan akan adanya sanksi. Nantinya, sanksi dijatuhkan oleh pemda, Kemendagri, maupun Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi," kata Nadiem.

Tetapi, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. Hal ini mempertimbangkan adanya aturan kekhususan yang berlaku untuk Aceh.

"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," ucap Nadiem.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anti Sombong! Bocah Ini Setiap Hari Keluar Negeri untuk Berangkat Sekolah

Anti Sombong! Bocah Ini Setiap Hari Keluar Negeri untuk Berangkat Sekolah

Sosoknya bahkan harus melintasi dua negara demi mendapat pendidikan. Hal tersebut lantaran dirinya tinggal di perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Doa Berangkat Sekolah agar Ilmu Lebih Mudah Diserap, Jangan Lupa Selalu Junjung Etika Ini

Doa Berangkat Sekolah agar Ilmu Lebih Mudah Diserap, Jangan Lupa Selalu Junjung Etika Ini

Doa berangkat sekolah adalah amalan yang penting dibiasakan bagi setiap siswa.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sempat Putus Sekolah, Atta Halilintar Jalani Ujian Setara SMA

Sempat Putus Sekolah, Atta Halilintar Jalani Ujian Setara SMA

Ia yang tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), bertekad untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Hangat Anak SD Diantar Guru Cantik Pulang Sekolah ini Bikin Netizen Iri!

Momen Hangat Anak SD Diantar Guru Cantik Pulang Sekolah ini Bikin Netizen Iri!

Momen guru SD cantik antar muridnya pulang sekolah, seru banget!

Baca Selengkapnya icon-hand
Wali Kota Bogor Pecat Kepala Sekolah SD yang Berhentikan Guru Honorer Usai Lapor Pungli

Wali Kota Bogor Pecat Kepala Sekolah SD yang Berhentikan Guru Honorer Usai Lapor Pungli

Wali Kota Bogor pecat Kepala Sekolah SD di Bogor yang berhentikan guru honorer usai lapor pungli

Baca Selengkapnya icon-hand
Bikin Pangling! Penampilan Glow Up Betrand Peto Saat Jemput Thania di Sekolah Jadi Sorotan

Bikin Pangling! Penampilan Glow Up Betrand Peto Saat Jemput Thania di Sekolah Jadi Sorotan

Beberapap waktu lalu penampilan Betrand Peto menarik perhatian publik, lantaran momen ketika dirinya menjemput sang adik, Tania saat pulang sekolah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Doa Sebelum Belajar di Sekolah, Wajib Diamalkan Saat Tahun Ajaran Baru

Doa Sebelum Belajar di Sekolah, Wajib Diamalkan Saat Tahun Ajaran Baru

Setiap hal yang akan kita lakukan ada baiknya selalu diiringi doa agar tiap langkah kehidupan selalu dilindungi Allah SWT.

Baca Selengkapnya icon-hand