PeduliLindungi (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masyarakat akan diwajibkan menggunakan aplikasi ini saat berada di ruang publik untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan penggunaan PeduliLindungi bersifat wajib. Masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi ini ketika berada di tempat atau fasilitas umum akan mendapatkan sanksi pidana.
Tito mengatakan segera membuat edaran ditujukan kepada kepala daerah. Edarang itu berisi ketentuan agar pemerintah daerah membuat aturan untuk memperketat pergerakan masyarakat selama masa libur Nataru.
Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, kata Tito, peraturan di tingkat daerah dapat dibuat dalam dua jenis yaitu peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada). Tetapi dari segi kekuatan, perda lebih unggul karena dapat menjatuhkan sanksi pidana maupun adminitrasi.
" Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi," ucap Tito, disiarkan kanal KemenkoPMK.
Tetapi dari segi kecepatan, peraturan kepala daerah solusinya. Karena sifatnya diterbitkan langsung oleh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, maupun wali kota.
Berbeda dengan perda. Penerbitan perda harus melalui proses yang panjang sebab dengan mekanisme pembahasan di DPRD.
Untuk rencana sanksi pidana pelanggar PeduliLindungi, Tito segera menerbitkan surat edaran untuk para kepala daerah. Surat tersebut berisi instruksi agar para gubernur, bupati, dan wali kota mengeluarkan peraturan kepala daerah mengenai kewajiban penggunaan PeduliLindungi di ruang publik.
" Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya," ucap Tito.
Evaluasi akan dilakukan setelah Nataru. Nantinya, kata Tito, akan ada upaya untuk memasifkan penggunaan PeduliLindungi.
" Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," ucap Tito.
Dream - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bakal menindak tegas para WNI bepergian ke luar negeri namun tak mau karantina di hotel. Padahal, mereka ke luar negeri bukan untuk hal penting, seperti jalan-jalan dan belanja.
" Banyak yang belanja ke luar negeri, shopping, tidak mau karantina di hotel padahal dia bisa," ujar Luhut, dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Luhut mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai masalah ini. Dia menerima cukup banyak video yang merekam orang-orang dari luar negeri untuk belanja tapi minta dikarantina di Wisma Atlet.
" Dia minta supaya dia dikarantina di Wisma Atlet karena gratis," ucap dia.
Mengenai persoalan ini, Luhut meminta Polda Metro Jaya menggelar razia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Para WNI dari luar negeri bukan untuk urusan penting diharuskan menjalani karantina di hotel dan akan ditindak jika tetap melanggar.
" Kami tadi sudah minta Polda Metro untuk melakukan razia di lapangan terbang Soekarno-Hatta," kata dia.
Luhut kembali menekankan bakal ada tindakan tegas bagi semua orang yang tidak mau mengikuti ketentuan Pemerintah. Dia pun memperingatkan seluruh pihak untuk tidak membuat isu yang tidak perlu.
" Ini akan kita ambil tindakan orang-orang yang melakukan hal semacan ini, jadi jangan membuat gosip-gosip yang tidak perlu," kata dia.
Dream - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa karantina kedatangan dari luar negeri menjadi 14 hari. Pertimbangan ini muncul lantaran kondisi kasus Covid-19 di luar negeri cukup parah akibat transmisi varian Omicron.
" Pemerintah sangat mempertimbangkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Luhut meminta semua pihak menahan diri dengan tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Imbauan ini disampaikan agar kondisi kasus Covid-19 yang melonjak tinggi pada Juli lalu tidak kembali terulang.
" Kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini," kata dia.
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia, Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas karantina baru sehingga kepulangan mereka tetap kondusif.
Selain itu, kata Luhut, pintu masuk Indonesia baru juga tengah disiapkan. Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, dipersiapkan menjadi pintu masuk baru bagi perjalanan internasional.
" Pemerintah juga sedang menyiapkan dan ini Jenderal Haryanto (Mayor Jenderal Suharyanto) Kepala BNPB, sedang menyiapkan kesiapan Bandara Juanda sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke Tanah Air," kata dia.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur