Kapan Tunjangan Guru PNS Madrasah Dibayar? Ini Kata Kemenag

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Sabtu, 15 September 2018 07:01
Kapan Tunjangan Guru PNS Madrasah Dibayar? Ini Kata Kemenag
Lebih dari 120 ribu Guru PNS non sertifikasi belum menerima tunjangan kinerja (Tukin) selama tiga tahun.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menjamin para guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di madrasah non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin). Total anggaran yang dipersiapkan mencapai Rp2,9 triliun.  

Penegasan itu disampaikan Kemenag setelah muncul keresahan dari para guru PNS Madrasah non sertifikasi perihal waktu pencairan Tukin yang belum dibayarkan sejak tahun 2015.

Ketentuan tentang Tukin para PNS ini sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015. Payung hukum itu dipertegas dengan penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2016.

Perihal Tukin tersebut, Direktur Guru Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag, Suyitno menjelaskan, kementeriannya telah menggodok segala regulasi mengenai Tukin itu sejak 2015 hingga 2017.

Di tahun lalu, Kemenag bahkan sudah sudah mendata seluruh guru PNS Madrasah non sertifikasi penerima Tukin itu. Proses pencairan Tukin diakui membutuhkan beberapa aturan pendukung mulai dari Perpres, PMA, dilanjutkan Petunjuk Teknis (juknis) untuk skema penyalurannya.

" Setelah juknis itu kita melakukan pendataan yang baru dimulai 2017," ujar Suyitno di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 14 September 2018.

Pada tahap pendataan, Kemenag mendata Tukin Guru PNS Madrasah non sertifikasi sejak dua bulan terakhir tahun 2015. Sementara untuk tahun 2016 hingga 2018 dihitung sebanyak setahun penuh.

Hasil data itu diverifikasi internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenag untuk disertifikasi Badan Pengawas Keuangan (BPK).

" Pendataan sudah selesai by name, by adress. Tahap ke dua pak Menteri (Agama) sudah bersurat ke Menkeu dan Bappenas dan kita sudah membahas Komisi VIII DPR RI," kata dia.

Suyatno melaporkan, sebanyak 120.755 Guru PNS non sertifikasi belum menerima Tukin sejak 2015. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp2,9 triliun yang sudah diajukan ke Kementerian Keuangan untuk masuk ke APBN 2019.

" Tukin itu upaya mensejahterakan guru. Kalau kita nggak bayar, keliru. Karena ada regulasi," kata dia.

Dengan segala proses yang sudah dijalankan, Suyitno mengimbau PNS non sertifikasi tidak perlu khawatir dengan pembayaran Tukin tersebut. Dia memastikan segala sesuatu yang belum diterima oleh oleh aparatur negara pasti akan dibayarkan oleh pemerintah.

" Karena pemerintah pasti akan membayar. Ini kan utang," pungkasnya.(Sah)

Beri Komentar