Rachel Vennya
Dream - Kaburnya Rachel Vennya dari karantina turut membuat Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia, Zubairi Djoerban, kesal. Dia mengingatkan Rachel seharusnya tidak melakukan pelanggaran.
" Jangan merasa punya privilese," ujar Zubairi lewat salah satu cuitannya di akun Twitter, @zubairidjoerban.
Zubairi menegaskan, apapun latar belakang Rachel, tidak ada alasan untuk meninggalkan karantina. Meskipun mendapat bantuan petugas.
" Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tidak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulis dia.
Menurut Zubairi, pelanggaran aturan karantina membawa risiko besar. Tidak hanya bagi pelakunya, namun juga maasyarakat.
" Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi," tulis Zubairi.
Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun. Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese.
— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi)October 14, 2021
Dream - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan selebgram Rachel Vannya seharusnya segera masuk karantina. Dia menilai kaburnya Rachel merupakan pelanggaran aturan karantina.
" Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar Budi.
Aturan karantina, tambah Budi, ditetapkan bukan semata untuk kepentingan satu dua orang, tetapi untuk menyelamatkan banyak orang.
Sementara pelanggaran aturan karantina bukan semata urusan pribadi pelakunya. Sebab, pelanggaran itu justru mendatangkan risiko yang besar bagi masyarakat.
" Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," kata Budi, dikutip dari Merdeka.com.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan, proses hukum terhadap pelanggaran karantina berjalan. Dia menegaskan aturan yang berlaku ditegakkan demi keselamatan bersama.
" Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka Pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual.
Dia mengingatkan seluruh pelaku perjalanan internasional untuk taat aturan. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas.
" Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," kata Wiku.
Sementara, Kapendam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengungkapkan oknum anggota TNI yang diduga membantu kaburnya Rachel diperiksa oleh Satgas Covid-19. Demikian pula dengan tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, serta beberapa pihak yang diduga terlibat.
" Pemeriksaan terkait dari tenaga atau orang yang mengatur secara prosedur tentang mekanisme di lapangan untuk didapatkan kebenaran datanya," kata Herwin.
Terkait sanksi, Herwin belum bisa memberikan keterangan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan di Satgas Covid-19.
" Ini masih menunggu," kata dia.
Advertisement
Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
