Dream - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pada Selasa (9 Mei 2017). Dia pun harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir memberikan pesan kepada Ahok.
" Kita sama-sama warga negara yang taat hukum sejak awal. Bahwa kita ada perbedaan pendapat, perbedaan persepsi, ya kita menjalaninya secara konstitusi," kata Bachtiar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017.
Bachtiar mengajak Ahok untuk menerima vonis hakim secara lapang dada. " Saya kira sebagai umat beragama, mari kita sama-sama menerima takdir baik ini," kata Bachtiar.
Selanjutnya, dia tidak mempermasalahkan langkah banding Ahok dan kuasa hukumnya atas putusan ini. Menurut dia, langkah tersebut merupakan hak konstitusi Ahok.
" Saya juga senang mendengar Pak Ahok ingin mengajukan banding. Silakan gunakan hak konstitusinya. Mudah-mudahan ada jalan terbaik setelah ini," ucap dia.
Tak hanya itu, Bachtiar juga berpesan kepada para pendukung Ahok jika ingin menggelar unjuk rasa dapat dilakukan secara damai dan tertib. Seperti unjuk rasa yang dilakukan umat Islam.
" Kepada seluruh pendukung Ahok, seperti kami juga berunjuk rasa secara damai, dengan cara bersih, dengan cara aman, dengan cara tertib, mudah-mudahan bisa diduplikasi," ujar dia.
Selanjutnya, ia juga meminta kepada semua lapisan masyarakat agar saling memaafkan satu sama lain. Hal ini agar perselisihan yang ada bisa segera selesai.
" Rekonsiliasi antar anak bangsa harus dijalankan, harus ada tenggang rasa, saling memaafkan, hentikan pertikaian dan berjuang sekuat mungkin memaafkan satu sama lain, semoga kebaikan senantiasa berada bersama kita," kata Bachtiar.(Sah)
Advertisement
Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego