Dream - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa 3 Oktober 2023.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
RUU ini merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pengantar rapat paripurna, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyoroti 7 fokus pembahasan dalam RUU ASN terbaru yang perlu diketahui oleh PNS dan Honorer.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 5 Oktober 2023.
Fokus tersebut diantaranya terkait aturan budaya kerja, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kinerja ASN, pengembangan karier ASN, pengembangan kompetensi ASN, penataan tenaga NON-ASN atau honorer, serta digitalisasi manajemen ASN.
Berikut ini adalah poin-poin penting dari UU ASN 2023 yang wajib diketahui ASN maupun honorer dikutip dari Liputan6.com.
Pasal 3 menggariskan nilai-nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh Pegawai ASN, termasuk ideologi Pancasila, loyalitas kepada negara, serta nilai-nilai dasar ASN seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Ini adalah landasan etika yang harus dipegang oleh seluruh ASN dalam menjalankan tugas mereka.
UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Sementara tenaga pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja.
Masalah inilah yang kemudian memaksa daerah untuk merekrut tenaga honorer dan menjadi polemik di kemudian hari.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujar Anas.
Dengan UU terbaru ini, kedepannya akan ada mobilitas talenta yang akan dilakukan guna menutup kesenjangan talenta.
Pasal 46 berbicara tentang pengembangan karier ASN melalui mobilitas talenta. Mobilitas ini dapat dilakukan dalam instansi pemerintah, antar-instansi pemerintah, atau bahkan ke luar instansi pemerintah.
Tujuannya adalah untuk mengembangkan talenta yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Pasal 66 mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Setelah UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, sehingga penataan tenaga kerja menjadi lebih terstruktur.
tambahnya.
Pasal 63 berbicara tentang digitalisasi manajemen ASN, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akurasi dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan proses manajemen ASN.
Digitalisasi ini juga harus memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur