© MEN
Dream - Polisi mulai menerapkan sistem satu jalur (one way) untuk pemudik yang hendak kembali ke Jakarta pada arus balik mudik lebaran 2022. Metode untuk mengurangi kemacetan di jalan tol ini akan diberlakukan selama tiga hari.
Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 6-9 Mei 2022 di Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, sampai Gerbang Tol Halim.
Personel Lantas dalam Operasi Ketupat 2022 mengatakan, berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi kepolisian.
" Apabila Kepadatan di GT. Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan Oneway mulai dari KM. 442 (GT. Bawen). Pelaksanaan GAGE arus Balik bersamaan dimulainya oneway," tulis Humas Polri dalam akun instagram @divisihumaspolri.
Catatan polisi menemukan sudah adanya peningkatan selama arus balik kemarin sejak H+2 Lebaran. Dari total empat gerbang tol utama yang digunakan pemudik yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa dan Ciawi terjadi peningkatan 12,4 persen pada hari pertama setelah Lebaran.
Laju arus balik kembali mencatat kenaikan lebih tinggi pada hari kedua Lebaran dengan volume kendaraan masuk ke Jakarta meningkat 34,6 persen.
Jumat, 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai KM 47 Tol Cikampek, diteruskan contraflow sampai dengan KM 28.500.
Sabtu, 7 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.
Minggu, 8 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.
Pihak kepolisian juga memberikan pengecualian kepada beberapa kendaraan yaitu kepada kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan ketiga,kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, dan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Berikutnya yakni kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Yang terakhir ialah kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib