Dream - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus kekerasan terhadap anak melalui aplikasi percakapan Skype, WhatsApp dan Telegram. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku bernama AI alias D.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan kasus tersebut bisa terungkap bermula dari kegiatan patroli siber bernama Operasi Candy.
" Sejak Operasi Candy pertama, jajaran cybercrime tidak berhenti, kita terus mencari dan sampailah pada Operasi Candy 2 dan menangkap seorang pelaku," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Dalam operasi tersebut, kata dia, polisi menjalin kerjasama dengan US Imigration and Customs Enforcement (ICE). Ini agar polisi dapat mengakses data-data secara internasional.
" Kami bekerja sama dengan US ICE di mana data-data internasional yang didapat itu diinformasikan kepada kami," ucap dia.
Selanjutnya, Wahyu menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku menjadikan anak kandung dan ponakannya sebagai korban.
" Modusnya, tersangka membuat gambar atau foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya. Setelah itu tersangka mengirimkannya ke grup Skype, WhatsApp, dan Telegram," ujar dia.
Bahkan, pelaku juga sering melakukan siaran langsung atau live streaming melalui grup Skype ketika menyetubuhi anak kandung dan ponakannya.
" Dengan media Skype tadi, tersangka mengundang dalam satu grup, menginformasikan lebih dulu bahwa dia akan show," kata dia.
Menurutnya, pelaku sudah tergabung dalam 28 grup WhatsApp pedofilia internasional dengan total anggota sebanyak 4.221. Tak hanya itu, pelaku juga tergabung ke dalam 50 grup Telegram pedofilia skala internasional dengan jumlah anggota 14.045 orang.
Sementara Skype, pelaku sudah mengikuti 50 grup dengan anggota mencapai 1.023.
" Jadi dia melakukan semua di luar negeri, ya tentunya karena grupnya banyak di luar. Itu semua bisa nonton langsung, live, ini modus yang dilakukan oleh tersangka,"
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan Pasal 6 Jo Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
