Polisi Ungkap Pabrik Mercon Maut Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Sabtu, 28 Oktober 2017 15:26
Polisi Ungkap Pabrik Mercon Maut Pekerjakan Anak di Bawah Umur
PT Panca Buana Cahaya yang terbakar di Kosambi, Tangerang Banten terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

Dream - Usai melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jajaran kepolisian menemukan beberapa bukti.

Salah satunya yakni PT Panca Buana Cahaya yang terbakar di Kosambi, Tangerang Banten terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

" Kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi, Surnah meninggal dunia 14 tahun, wawan 17 tahun, dan Siti Fatimah 15 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.

Jasad Surnah sendiri berhasil diidentifikasi pada Jumat, 27 Oktober 2017. Sementara dua lainnya berhasil selamat dari insiden mengerikan itu.

Akibatnya, pemilik pabrik mercon, Indra Liyono dijerat hukuman berlapis yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

" Dimana pasal tersebut berbunyi dilarang mempekerjakan anak pada perkerjaan yang buruk, ayat 2 disebutkan yang membahayakan keselamatan dan juga kesehatan," ucap dia.

Selain Indra, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

1 dari 2 halaman

Innalillahi Bocah 14 Tahun Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mercon

Innalillahi Bocah 14 Tahun Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mercon © Dream

Dream - Kabid Dokpol Pusdokkes Polri Kombes Pol Pramujoko mengatakan polisi saat ini telah mengidentifikasi satu korban tewas ketika kebakaran di pabrik mercon di Kosambi, Tangerang.

Korban tersebut diketahui bernama Surnah. Remaja putri kelahiran 8 Mei 2003 itu beralamat di Kampung Salembaran, RT 4/16, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

" Satu jenazah dengan kantong jenazah nomor 1 dan nomor register kepolisian 344, teridentifikasi bernama Surnah," ucap Joko di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Menurut Joko, pihaknya saat ini memang baru berhasil mengidentifikasi satu orang korban. Diakuinya, kebakaran pabrik kembang api itu yang besar itu membuat kondisi korban cukup rusak berat. 

" Kami memerlukan ketelitian yang lebih tinggi, perlu dukungan dari keluarga korban untuk mengidentifikasi lebih teliti,"  

Eko mengatakan identifikasi korban yang sudah tidak bisa dikenali itu dilakukan dengan cara memeriksa gigi primer dan medis, dan menentukan usia, jenis kelamin, dan tinggi badan.

" Jadi meskipun jenazah sudah tidak ada tangan dan kakinya, itu bisa diidentifikasi," ujar dia.

Saat ini, masih ada 46 korban lagi yang masih belum teridentifikasi. Untuk itu, Eko berharap kepada keluarga dapat memberikan informasi ciri-ciri pada anggota keluarga yang hilang dan jadi korban tragedi itu.

" Kami berharap, nanti akan lebih banyak lagi data-data antemortem yang disampaikan ke kami, sehingga ke depan bisa mengidentifikasi lebih banyak lagi," ucap dia.(Sah)

2 dari 2 halaman

Pabrik Mercon Terbakar, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Pabrik Mercon Terbakar, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka © Dream

Dream - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga orang itu yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyino, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

" Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.

Meski begitu, tersangka Ega saat ini masih belum ditemukan.

" Untuk tersangka Ega ini, kami belum mengetahui apakah dia termasuk dalam korban kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta.

Dalam hal ini, Indra selaku pemilik pabrik dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, polisi menjerat dua tersangka lainnya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Kebakaran yang terjadi pada Kamis pagi itu menewaskan 47 orang pekerjanya serta 46 orang mengalami luka bakar.

Beri Komentar