Ilustrasi (Merdeka.com)
Dream - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan sejumlah pembatasan akan kembali diberlakukan pemerintah akhir tahun nanti. Seluruh gelaran yang melibatkan banyak orang, seperti pesta peralihan tahun, akan dilarang.
" Itu kita larang, yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja," ujar Muhadjir, disiarkan Sekretariat Presiden.
Jumlah peserta pesta pergantian tahun di lingkup kecil, kata Muhadjir, juga dibatasi. Pesta boleh dilakukan maksimal dengan 10 hingga 15 orang saja.
" Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura, tidak boleh," kata dia.
Selain itu, gelaran di ruang terbuka yang berpotensi menciptakan kerumunan seperti pesta kembang api dan pawai tahun baru juga dilarang. Terkait sedangkan terkait aturannya sedang disiapkan Kapolri.
Sedangkan mekanisme pelaksanaan PPKM akhir tahun nanti, terang Muhadjir, akan mengikuti regulasi yang ada. Lebih tepatnya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri..
" Kita mengikuti PPKM yang sudah ada, karena itu regulasinya itu, pedomannya itu, seperti PPKM juga yakni nanti akan berpatokan pada surat edaran Mendagri," kata dia.
Lebih lanjut, untuk PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tidak akan berbeda dengan PPKM Level 3 yang sudah berjalan. Hanya saja, PPKM tersebut diterapkan sama di semua wilayah Indonesia.
" Semuanya sama, dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, ini sedang kita serasikan," ucap dia.
Dream - Untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19 dipicu libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah menetapkan seluruh Indonesia berstatus PPKM Level 3. Ketetapan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
" Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dikutip dari Kemenko PMK.
Muhadjir menyatakan ketetapan berlaku untuk seluruh daerah. Meskipun saat ini sejumlah daerah berstatus Level 1 dan 2 sehingga terjadi keseragaman.
" Sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali nanti diseragamkan," kata dia.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya, terdapat sejumlah ketentuan yang bersifat pengetatan pada daerah Level 3. Seperti kapasitas pada fasilitas umum meliputi tempat ibadah, pusat perbelanjaan, restoran, dan lain sebagainya dibatasi maksimal 50 persen.
Demikian pula dengan tempat umum seperti alun-alun, taman kota, maupun lapangan ditutup. Sedangkan pusat perbelanjaan beroperasi maksimal pukul 21.00.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota jika tidak ada keperluan darurat selama libur Nataru. Aturan perjalanan dengan seluruh moda transportasi diperketat dan mewajibkan calon penumpang sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara PNS, TNI, Polri, dilarang mengambil cuti. Sedangkan karyawan swasta diimbau tidak liburan ke luar kota memanfaatkan momen Nataru.
Pemerintah juga bakal memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Juga menggenjot tracing, testing, dan treatment serta vaksinasi hingga akhir tahun.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
