Ganjil Genap PPKM Level 4 Di Kota Bogor (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Dream - Pemerintah Kota Bogor mengubah aturan penyekatan untuk menekan mobilitas penduduk dengan sistem ganjil genap. Langkah ini diterapkan seiring dengan penggantian mekanisma PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pemberlakukan ganjil genap dimulai pada Jumat, 23 Juli hingga Minggu, 25 Juli. Sedangkan waktu pelaksanaannya selama 24 jam.
" Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitas masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam," ujar Susatyo.
Untuk mekanisme ini, disiapkan 17 titik lokasi penyekatan. Titik tersebut yaitu simpang Jembatan Merah (Jalan Otista), simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, simpang Denpom, simpang Warung Jambu.
Titik penyekatan lainnya adalah simpang SPBU Air Mancur, simpang eks Bale Binarum, underpass Sholeh Iskandar, simpang Tol BORR, putaran SPBU Veteran, Simpang Salabenda, simpang Ciawi, simpang Dramaga, simpang Yasmin, dan Simpang Brimob Kedunghalang.
Susatyo menerangkan pola ganjil genap ini tidak lagi melarang aktivitas masyarakat di luar sektor kritikal dan esensial seperti ketika PPKM Darurat. Tetapi dengan mengatur mobilitas masyarakat.
" Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sama," kata dia.
Susatyo juga menjelaskan ada beberapa alasan diberlakukannya sistem ganjil genap daripada penyekatan. Alasan pertama, kata dia, Bogor adalah kota perlintasan sehingga banyak dilalui masyarakat yang akan menuju DKI Jakarta maupun sebaliknya.
Alasan kedua, masyarakat yang akan belanja kebutuhan hidup merasa terganggu dengan penyekatan total. Sehingga, ganjil genap diharapkan tidak lagi membatasi masyarakat.
" Masyarakat yang akan berbelanja sehari-hari itu juga ikut tersekat pada saat kami melakukan pengurangan mobilitas. Ganjil genap ini dari melarang kami ubah menjadi mengatur agar masyarakat bersabar, bergantian berbelanja kebutuhan," kata dia, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan menggantinya dengan sebutan PPKM Level 3-4.
Secara esensinya, PPKM baru ini tidak jauh berbeda dengan Darurat namun untuk daerah dengan nilai asessment level 4. Sementara daerah yang digolongkan level 3, aturannya lebih longgar.
Ketentuan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Aturan yang diterapkan tidak seketat level 4.
Aturan ini dituangkan pada poin Kesebelas. Pada daerah level 3, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. Tetapi, aktivitas di tempat kerja diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan di sektor esensial dibolehkan bekerja dari kantor dengan jumlah maksimal pegawai bisa mencapai 100 persen. Sektor ini dirinci seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Demikian halnya tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat meliputi pasar, toko, swalayan dan supermarket juga boleh beroperasi dengan 100 persen pekerja. Baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan dan mall dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan dibolehkan dengan persyaratan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas restoran, warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Layanan ini boleh diadakan hingga pukul 17.00.
Tempat makan yang menyediakan makan di tempat dibolehkan melayani pesan-antar atau bawa pulang hingga pukul 20.00. Sedangkan tempat makan yang hanya menyediakan layanan pesan antar dan bawa pulang boleh beroperasi 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, pemerintah mengizinkan boleh beroperasi hingga pukul 17.00. Jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari total kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tempat ibadah tetap belum mengadakan kegiatan keagamaan selama PPKM Level 3. Pengelola tempat ibadah diminta lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Sedangkan hajatan kemasyarakatan dibatasi paling banyak 25 persen dan tidak menerapkan makan di tempat.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN