Premanisme Berkedok Debt Collector Harus Dipidanakan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Reporter : Daniel Mikasa
Kamis, 24 April 2025 16:13
Premanisme Berkedok Debt Collector Harus Dipidanakan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Rakyat harus merasa aman. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP (31) oleh kelompok debt collector di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Ia menyebut insiden yang terekam dan viral di media sosial itu sebagai bentuk nyata premanisme yang berlindung di balik praktik penagihan utang, sekaligus mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

“ Ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang melanggar hukum,” tegas Martin dalam pernyataannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/4) malam, melibatkan 11 orang pelaku, dan ironisnya terjadi tepat di depan kantor polisi—lokasi yang seharusnya menjadi simbol perlindungan hukum. Diketahui pula bahwa aparat yang bertugas di lokasi tidak mampu bertindak karena kalah jumlah, bahkan beberapa di antaranya terlihat hanya merekam peristiwa tersebut.

Martin menilai kejadian ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir untuk menjamin keamanan warganya. Ia menuntut agar tindakan hukum ditegakkan dengan maksimal terhadap para pelaku, termasuk penerapan pasal penganiayaan dan perusakan.

“ Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat pidana dan dihukum setimpal,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Celah Regulasi

Selain soal penindakan, Martin juga mendorong lahirnya regulasi tegas yang melarang segala bentuk kekerasan maupun penahanan barang pribadi dalam praktik penagihan utang. Ia mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM, OJK, serta Kepolisian segera menyusun protokol khusus yang mengatur sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang berkolaborasi dengan debt collector ilegal.

“ Perlu ada aturan yang rinci dalam bentuk Peraturan Menteri atau bahkan Peraturan Pemerintah agar tidak ada celah hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan,” paparnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap korban maupun pelapor. Martin meminta negara memastikan tidak ada intimidasi dari pihak pelaku terhadap masyarakat.

“ Rakyat harus merasa aman. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan,” kata Legislator asal Dapil Sulawesi Utara ini.

Dalam penutup pernyataannya, Martin mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan respons cepat dan memperkuat kehadiran aparat dalam mengatasi kekerasan yang terjadi di ruang publik, terlebih jika insiden terjadi di sekitar kantor kepolisian.

“ Kasus ini harus menjadi momentum mempertegas bahwa hukum adalah pelindung rakyat, bukan alat intimidasi,” tutupnya.

Beri Komentar