Presiden Israel Kutuk Larangan Azan di Masjid

Reporter : Puri Yuanita
Kamis, 1 Desember 2016 10:02
Presiden Israel Kutuk Larangan Azan di Masjid
Presiden Israel menganggap undang-undang baru yang didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu sebagai sesuatu yang tidak perlu.

Dream - Presiden Israel, Reuven Rivlin, pada Selasa kemarin mengutuk RUU kontroversial yang akan melarang masjid-masjid melantunkan azan menggunakan pengeras suara.

RUU, yang memicu kemarahan seluruh warga Arab dan dunia itu akan diserahkan untuk pembacaan pertama di Parlemen Israel pada Rabu, 30 November.

Aturan yang baru diubah pekan lalu itu terlihat sangat diskriminatif. Karena tidak melarang pembunyian sirene yang biasa dilakukan untuk mengawali waktu ibadah agama Yahudi yang dimulai saat matahari terbenam setiap hari Jumat.

Dari kediamannya di Yerusalem, Rivlin mengadakan pertemuan dengan para pemuka agama pada Selasa kemarin. Pertemuan itu digelar untuk mencari solusi masalah kesenjangan yang dialami para muadzin.

" Saya berpikir bahwa mungkin pertemuan semacam itu bisa berdampak pada seluruh masyarakat. Sangat memalukan jika hukum yang dilahirkan menyentuh isu kebebasan berkeyakinan kelompok tertentu di antara kita," kata Rivlin.

Rivlin menganggap undang-undang baru yang didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai sesuatu yang tidak perlu.

" Presiden percaya bahwa undang-undang yang ada mengenai tingkat kebisingan mampu menjawab masalah yang timbul dari persoalan ini, di samping melalui dialog antara komunitas agama di Israel," kata Naomi Toledano Kandel, juru bicara Rivlin.

1 dari 1 halaman

Tuduhan Israel Terhadap Para Muazin

Tuduhan Israel Terhadap Para Muazin © Dream

Badan Pengawas Pemerintah Israel terus menentang undang-undang yang diusulkan, dan menggambarkannya sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan provokasi yang tidak perlu.

Anggota parlemen Arab Israel Ahmed Tibi telah bersumpah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kehakiman jika sirene Shabbat dikecualikan dari agenda RUU. Tibi beralasan pengecualian sirene Shabbat akan membedakan antara warga Yahudi dan Muslim.

Aturan dalam undang-undang baru itu rencananya akan berlaku untuk masjid-masjid yang berada di Israel dan Yerusalem Timur yang dikuasai negara Yahudi itu sejak 1967. Namun aturan dalam undang-undang itu mengecualikan Masjid Al-Aqsa yang merupakan tempat tersuci ketiga bagi umat Islam.

Pendorong RUU tersebut, Motti Yogev, dari partai sayap kanan Rumah Yahudi, mengatakan undang-undang ini diperlukan untuk menghindari gangguan sehari-hari bagi kehidupan ratusan ribu warga Israel non-Muslim.

Dia juga menuduh bahwa beberapa muazin menyalahgunakan tugas mereka untuk memicu kebencian terhadap Israel.

(Sumber: arabnews.com)

Beri Komentar