Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Nyabu, Polri: Karier Tamat!

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 19 Februari 2021 16:00
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Nyabu, Polri: Karier Tamat!
"Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karir tamat, keluarga luluh lantak. Hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara"

Dream - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mengultimatum jajaran kepolisian agar tak bersentuhan dengan narkoba. Ia menyatakan, mereka yang terlibat dipastikan kariernya di kepolisian akan tamat.

Hal ini terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Yuni bersama 11 anak buahnya akan segera diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

" Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karir tamat, keluarga luluh lantak. Hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara," kata Sambo dikutip dari merdeka.com, Jumat 19 Februari 2021.

1 dari 3 halaman

Tak hanya itu, kata Sambo, polisi juga akan mengusut pelanggaran pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Sambo mengatakan sanksi itu akan menjadi contoh atau cerminan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak memiliki niat sedikitpun mendekati barang haram tersebut.

" Ingat bahwa kami anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujar Sambo.

2 dari 3 halaman

Disisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian bakal mempertimbangkan rekam jejak Yuni di kepolisian sebelum memberikan hukuman.

Dalam hal ini, kata dia, kepolisian juga bakal mendalami peran Yuni dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Pasalnya, Yuni dan anak buahnya bisa jadi hanya pengguna saja atau bahkan sebagai pengedar.

" Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana," kata Ramadhan, Kamis 18 Februari 2021.

3 dari 3 halaman

Jabatan Dicopot

Atas perbuatannya tersebut, Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar