PSBB Jakarta Mulai Senin, Maksimal Kerumunan 5 Orang

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 13 September 2020 15:40
PSBB Jakarta Mulai Senin, Maksimal Kerumunan 5 Orang
Bakal ada pembatasan kerumunan dan penegakan aturan bakal ditangani oleh petugas terkait, seperti Satpol PP, Kepolisian hingga TNI.

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya mengumumkan secara resmi keputusan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 pada hari ini, Minggu 13 September 2020. PSBB bakal berlangsung mulai Senin, 14 September 2020 besok.

Penerapan PSBB kali ini menurut Anies akan lebih ketat. Fasilitas di bidang pendidikan, hiburan dan taman kota, fasilitas umum, sarana olahraga, resepsi pernikahan dan seminar tak diperbolehkan dan ditutup.

Bakal ada pembatasan kerumunan dan penegakan aturan bakal ditangani oleh petugas terkait. Seperti Satpol PP, Kepolisian hingga TNI untuk memberi tindakan yang tegas. Dalam keteranganya dalam Youtube Pemprov DKI yang disiarkan langsung Minggu pukul 13.30, Anies menegaskan kerumunan di luar ruangan maksimal 5 orang.

" Terkait kegiatan di luar ruangan, akan ada pembatasan kerumunan tidak lebih dari lima orang. Kita berharap masa pembatasan ini cepat selesai. Di masa ujian ini mari kita jalani dengan teguh dan disiplin," ungkap Anies.

Pada penerapan PSBB kedua kalinya di Jakarta, menurut Anies prinsipnya tetap sama. Tetap di rumah saja, termasuk bekerja. Hanya boleh keluar rumah jika keadaan mendesak.

1 dari 4 halaman

Jakarta PSBB Lagi, Warga Positif Covid Tak Boleh Isolasi Mandiri

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan salah satu teknis pelaksanaan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB )kedua  di Jakarta. Salah satu teknisnya, terkait penanganan pasien yang memiliki gejala ringan.

Warga DKI yang sudah positif Covid-19 dan hanya menunjukkan gejala ringan sebelumnya diminta untuk isolasi mandiri di rumah. Kini, isolasi mandiri tak diperbolehkan lagi.

Pasien positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan wajib diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI.

" Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konfersi pers YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.

 

 

2 dari 4 halaman

Anies menjelaskan, kebijakan pelarangan isolasi mandiri di rumah diambil untuk memperkecil kemungkinan penularan di rumah. Sebab, jika yang positif di rumah tinggal akan berpotensi memperbanyak penularan di kluster rumah.

" Isolasi mandiri di rumah harus dihindari, karena berpotensi penularan di kluster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," ungkapnya.

Bila ditemukan kasus pasien positif yang enggan menjalankan isolasi di tempat yang telah ditentukan, Anies mengatakan, petugas kesehatan dan tim penegak hukum Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penjemputan.

" Bila ada kasus, tapi menolak diisolasi, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan penegak hukum," ucapnya. (mut)

3 dari 4 halaman

Sah! DKI Jakarta Terapkan PSBB Senin 14 September

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi mengumukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota, Senin 14 September 2020. PSBB  diberlakukan sebagai upaya menekan laju angka Covid-19.

Pertimbangan kebijakan ini, lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta belum menunjukan penurunan.

" Kita memasuki pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin," kata Anies saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.

 

4 dari 4 halaman

Anies mengatakan, kasus Covid-19 di DKI sangat dinamis, dimana jumlah kasus aktif menurun, namun ada juga masanya jumlah kasus aktif meningkat.

" Ini menunjukkan kita harus kompak. Sisi pemerintah mengerjakan testing, tracing, isolasi dan treatment. Sedangkan dari sisi masyarakat masker, mencuci tangan rutin, dan menjaga jarak. Kekompakan ini dipelrukan sekali, kata Anies.

Anies sebelumnya menyatakan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta sangat mengkhawatirkan. Tambahan kasus harian mencapai 1.000 kasus dalam kurun waktu 24 jam.

DKI Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia terbanyak saat ini. (mut)

 

Beri Komentar