Pulang ke Indonesia, Bagaimana Kasus Hukum Habib Rizieq?

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 10 November 2020 13:00
Pulang ke Indonesia, Bagaimana Kasus Hukum Habib Rizieq?
Begini penjelasan pakar hukum.

Dream - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akhirnya tiba di Tanah Air, Selasa 10 November 2020. Pesawat yang ditumpangi Habib Rizieq mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar Pukul 09.00 WIB.

Habib Rizieq sudah tiga tahun lebih berada di Arab Saudi. Sebelum meninggalkan Indonesia, Habib Rizieq terjerat sejumlah kasus hukum. Lalu bagaimana kelanjutan kasus hukum Habib Rizieq?

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mengatakan, banyak pihak yang mempertanyakan kasus hukum tersebut.

Chudry menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq tidak lantas batal hanya karena berada di negara lain.

" Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry, dikutip dari Merdeka.com.

1 dari 3 halaman

Kasus Bisa Kembali Dibuka

Ia menjelaskan, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

" Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Kasus Rizieq

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.

Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

 

 

3 dari 3 halaman

Tidak Perlu Berlebihan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, kepulangan Habib Rizieq tidak ada yang mempermasalahkan.

Dia berharap, tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

" Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menilai, Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar