2 Hari Operasi Pelanggar Protokol Corona di Jaksel, Terkumpul Denda Rp13,5 Juta

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 24 Juli 2020 15:00
2 Hari Operasi Pelanggar Protokol Corona di Jaksel, Terkumpul Denda Rp13,5 Juta
Dari 330 pelanggaran tersebut, 271 orang memilih menjalani sanksi sosial.

Dream - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengumpulkan denda hingga Rp13,5 juta dari Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker (OK Prend) di 11 titik kecamatan, Jakarta Selatan. Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan, mengatakan denda tersebut dikumpulkan pada hari kedua OK Prend.

" Ok Prend dimulai dari 21 Juli 2020, di hari kedua Rabu 22 Juli 2020, hasil razia kita rekap terdapat 330 pelanggaran," kata Ujang.

Dari 330 pelanggaran tersebut, sebanyak 59 orang pelanggar memilih membayar sanksi denda, sedangkan 271 orang menjalankan sanksi sosial.

Untuk data razia Kamis 23 Juli 2020, masih dalam rekapan Satpol PP. Sementara itu, pelanggaran yang dominan dilakukan dan diberikan sanksi adalah tidak memakai masker.

 

1 dari 2 halaman

" Intinya yang tidak menerapkan 3M yang kita kenai sanksi, yang tidak pakai masker, kumpul-kumpul tidak jaga jarak (physical distancing), itu yang kita sasar," ujarnya.

Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa, 21 Juli 2020 secara serentak di seluruh wilayah kota dan kabupaten.

Menurut Ujang, operasi ini berupaya mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

Hal ini dilakukan karena angka kasus di Provinsi DKI Jakarta terus berfluaktif, hingga kemarin tercatat penambahan kasus sekitar 400-an positif.

" Jadi bukan denda yang kita kejar, tetapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," jelas Ujang, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 24 Juli 2020.

 

2 dari 2 halaman

Denda Masuk ke Kas Daerah

Ujang menjelaskan, denda yang dikumpulkan disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah bukan pajak atau nonretribusi.

Satpol PP Jakarta Selatan rutin melaksanakan Ok Prend setiap harinya sampai status masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan tahap II dicabut.

Ok Prend dilaksanakan di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan, Satpol PP mengerahkan 300 personel dari setiap kecamatan.

" Razia ini kita lakukan pagi, siang dan malam. Ini merupakan jam-jam rawan masyarakat abai protokol kesehatan," kata Ujang.

Ujang mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19, supaya angka kasus dapat ditekan.

(Sah, Sumber: Merdeka.com)

 

Beri Komentar