Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Aksi bejat dilakukan seorang mahasiswa diduga berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka Yogyakarta, JAA. Dia mengirim video intim ke orang tua kekasih.
Tindakan itu dilakukan karena hubungan JAA yang sudah terjalin selama dua tahun tak kunjung mendapat restu dari orang tua sang kekasih.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW mengatakan, selama menjalin asmara JAA dan sang kekasih memang sudah terlibat hubungan suami istri. Hubungan itu kerap mereka rekam secara mandiri.
" Karena orang tua korban tidak setuju anaknya menjalin hubungan dengan tersangka, maka tersangka sakit hati dan menyebar konten berbau pornografi melalui media sosial WhatsApp dan Line. Bahkan video itu turut disebar ke keluarga korban," kata Yulianto, dilaporkan Liputan6.com.
Yulianto mengatakan, puluhan video mesum berbagai durasi tersebut disebar sejak awal Juli 2019. Selain video, JAA juga menyebar puluhan foto.
JAA juga menjadikan konten tersebut sebagai status WhatsApp dan Line.
" Korban baru melapor pada 9 Juli 2019. Dalam video dan foto itu wajah pelaku terlihat karena awalnya mungkin tujuannya untuk koleksi pribadi. Tapi, karena sakit hati lalu disebar," ujar dia.
Saat ini, kasus penyebaran konten pornografi tersebut sudah P21 alias berkas sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
JAA telah diamankan polisi sejak beberapa hari lalu. Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol, Yuliyanto, mengatakan JAA sudah ditangkap pada Juli 2019.
" Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk menyebar foto dan video," kata dia.
Ia mengatakan, atas perbuatan tersangka yang menyebar konten berbau pornografi di media sosial, polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.
Dream – Pemerintah menyatakan Indonesia darurat pornografi. Riset Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) terhadap 1.600 anak Sekolah Dasar kelas 3 hingga 6 pada 2017, hanya 3 persen yang mengaku belum pernah terpapar pornografi.
“ Pornografi ini kejahatan luar biasa, memberikan dampak buruk pada pertumbuhan bangsa,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Anak Valentina Gintings, dalam diskusi Kejahatan Seksual Anak Melalui Media Online, di Jakarta, Jumat 16 Maret 2018.
Dilaporkan Anadolu Agency, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2016, sebanyak 63.066 anak-anak dari 87 juta anak Indonesia terpapar pornografi. Kondisi ini semakin diperparah dengan kemudahan mengakses informasi melalui internet.
Berdasarkan data Unit Cybercrime Polri, terdapat 435.944 IP Adress pengunggah dan pengunduh pornografi anak. Sementara itu selain terpapar pornografi karena internet, ada juga anak yang justru menjadi korban pornografi dan menjadi viral di dunia maya.
Beberapa kasus pornografi anak yang yang terjadi di Indonesia dan disebar melalui jejaring internet yaitu video perempuan dewasa dengan anak di Bandung dan kasus Loli Candy’s yang tersebar lewat Facebook serta WhatsApp.
“ Pelakunya biasanya orang terdekat korban, video mesum di Bandung itu orang tua yang meminta anak untuk beradegan mesum,” kata Valentina
Valentina menjelaskan pornografi menghambat pertumbuhan otak anak. Struktur fisiologis otak anak yang terpapar pornografi mengecil dan tak bisa dikembalikan seperti ukuran standar.
Pornografi bahkan lebih berbahaya ketimbang narkoba. Pecandu narkoba bisa tampak lewat kondisi fisik dan perilaku.
“ Perlu penanganan khusus pula untuk anak terpapar pornografi,” kata Valentina.