Menag Lukman Hakim Saifuddin
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin akan menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren, di gedung DPR RI, siang ini.
" Ya hari ini saya dengar akan dibawa ke paripurna dan nanti siang saya akan ke sana, untuk mewakili pemerintah dalam pembicaraan tingkat II tentang RUU Pesantren itu," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Lukman berharap, semua pihak dapat menerima disahkannya RUU Pesantren. " Mudah-mudahan semua bisa memahami dan bisa menerima keberadaan RUU ini," ucap dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku, belum mengetahui pihak mana saja yang masih tidak setuju dengan pengesahan RUU Pesantren itu.
" Saya tidak tahu perkembangan seperti apa, kita lihat saja nanti di paripurna seperti apa," kata dia.
Dream - Sejumlah ormas Islam meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren. Mereka meminta RUU itu direvisi karena belum mengakomodir perkembangan pesantren saat ini.
Sejumlah ormas yang meminta penundaan pengesahan itu antara lain Muhammadiyah, Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Islam, Dewan Dakwah Islamiyah, Nahdlatul Wathah, Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia, serta Ponpes Darunnajah.
Menurut mereka, terdapat beberapa nomenklatur dalam RUU Pesantren tidak mencerminkan dinamika yang terjadi pada dunia pesantren saat ini. Jika disahkan, RUU ini dinilai berpotensi memicu tuntutan peraturan perundang-undangan sejenis dari pemeluk agama selain Islam sehingga memicu perpecahan jika tidak dipenuhi.
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, hasil kajian antar ormas Islam menyebutkan RUU Pesantren hanya mengakomodir pesantren berbasis kitab kuning dan dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. Sehingga RUU ini belum mengakomodir keberagaman pesantren yang tumbuh dewasa ini.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan, berdasarkan hasil kajian, RUU Pesantren tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. Dia jiga mengatakan definisi pesantren perlu ada penambahan.
" Definisi tersebut perlu dilengkapi dengan klausa 'atau pola lainnya yaitu pesantren yang mengembangkan kurikulum berbasis dirasah islamiyah yang terintegrasi dengan pendidikan umum (sekolah atau madrasah)'," kata Mu'ti.
Hasil pertemuan tersebut disusun dalam rekomendasi yang diserahkan kepada DPR. Dia berharap, DPR dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan menunda pengesahan RUU Pesantren yang awalnya dijadwalkan pada 23 September 2019.
Sumber: Muhammadiyah.id.
Dream - Komisi VIII DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada 23 September 2019.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi memberikan beberapa catatan kepada DPR jelang pengesahan RUU Pesantren.
" Menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.
Zainut berujar, ketika RUU Pesantren disahkan diharapkan jangan sampai mengubah budaya dan ciri khas dari pesantren yang ada di Nusantara.
" Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren," ucap dia.
Secara tegas Zainut mengatakan, RUU Pesantren harusnya memperkuat fungsi pesantren itu sendiri, bukan menjadi tempat intervensi pemerintah.
" Memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat," kata dia.
Dream - Komisi VIII DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada akhir September 2019.
" Dipertimbangkan tanggal 23 September, mungkin. Besok ada pembahsan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, di Gedung MUI, Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Dia mengatakan, semua pihak saat ini tidak mempermasalahkan RUU Pesantren. Menurut dia, semua fraksi di DPR sepakat dengan isi UU Pesantren.
Namun, tambah dia, Ali menambahkan, ada poin yang masih dibicarakan, yakni dana abadi pesantren. Mengenai poin ini, Kementerian Keuangan masih belum setuju.
" Dana abadi ini kan masih belum disepakati oleh Kemenkeu karena kemampuan anggaran masih terbatas," ucap dia.
Meski belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, RUU Pesantren masih bisa disahkan.
" Kalau menunggu dana kapan, yang penting undang-undang mengatur dulu," ujar Ali.
Dream -Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bermasalah. Dalam pandangan dia, RUU ini masih menempatkan pesantren sebagai posisi pasif dan tidak independen.
" Pesantren masih menjadi objek, bukan sebagai subjek yang aktif dan berdaya," ujar Robikin dalam rapat dengar pendapat membahas RUU Pesantren bersama Komisi VIII DPR RI.
Robikin mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU itu memandang pesantren sebagai objek tak berdaya tanpa bantuan pemerintah. Dia khawatir RUU itu menjadi jalan masuk intervensi pemerintah ke pesantren.
" Ada frasa yang ada di dalam pasal atau ayat tertentu, yang membuka ruang bagi berkurangnya independensi bagi kemandirian pesantren. Apalagi menjadi karpet merah intervensi negara," kata dia.
Robikin menjelaskan, potensi intervensi bisa masuk dalam bentuk pengaturan kurikulum pembelajaran di pesantren. Sementara, kata dia, kurikulum dari pemerintah khususnya dalam pelajaran agama Islam masih ada kekurangan.
" Di bawah Kemenag ada misalnya materi ajar yang berpotensi radikal. Nah, itu kan berkali-kali jadi viral, kalau itu masuk ke pesantren apa dampaknya?" ujar dia.
Kekurangan lainnya, kurikulum pendidikan agama Islam versi pemerintah tidak menyampaikan secara rinci mengenai pembelajaran akhlak. Meski materi akidah dan syariat sudah baik.
" Akidah ok, syariat ok, tapi kemudian ada kurang materi tentang akhlak. Padahal Islam harus satu nafas, akidah, syariah dan akhlak," ucap dia.
PBNU berharap peran pemerintah dalam RUU Pesantren menjadi penguat, bukan pihak yang mengintervensi. Sehingga, kata Robikin pihaknya akan meminta RUU Pesantren tidak disahkan dulu dan diadakan perbaikan.
" Kami menyampaikan sikap resmi Nahdlatul Ulama, agar kalau masih seperti ini pembahasannya bisa tidak dilanjutkan alias ditunda," kata Robikin.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati