Pengunjung Wajib Scan Barcode Pedulilindungi Sebagai Syarat Masuk Ke Dalam Mal (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Dream - Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sekaligus memasuki fasilitas publik, seperti pusat perbelanjaan atau mal.
" Ke depannya (vaksin booster) juga akan segera menjadi persyaratan untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, Rabu 6 Juli 2022.
Oleh karena itu, Wiku mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster. Diharapkan masyarakat dapat mengajak anggota keluarga dan kerabat yang belum divaksin booster untuk melakukan booster.
Kewajiban vaksin booster saat ini pun masih ditujukan untuk kegiatan berskala besar dengan peserta lebih dari 1.000 orang.
" Sejauh ini, kewajiban vaksin booster untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang," jelas Wiku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
" Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.
Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan vaksinasi dosis ke tiga atau vaksin booster sebagai syarat untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian.
Vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
" Jadi arahan Pak Presiden di bandara, disiapkan vaksinasi dosis ke tiga," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin 4 Juli 2022.
Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ke tiga.
Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.
" Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai," kata Airlangga
Selain itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa dan Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis ke dua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ke tiga rata-rata masih di bawah 20 persen.
Contoh Kata Pengantar Makalah dan Struktur Penyusunnya, Penting Dipahami untuk Keperluan Akademik
Potret Rumah Satu-satunya di Atas Tebing, Kanan Kiri Jurang Mengerikan, Maju Dikit Auto Beda Alam!
Dari Depan Megah Bak Istana, Penampakan Rumah Pinggir Jalan Ini Bikin Tepuk Jidat, Tipis Pol
Wanita Polos Minta Dimakeup Ala Barbie, Ternyata Hasilnya di Luar Ekspektasi, Mirip Pol!