Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Mendagri dan Menag soal seragam sekolah beratribut keagamaan mendapat dukungan dari banyak pihak. SKB tersebut dinilai tepat diterapkan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Pendidikan, KH Hanief Saha Ghafur, mengatakan sekolah maupun perguruan tinggi harus menjadi ruang interaksi terbuka, beragam, dan toleran. Sekolah dan perguruan tinggi patut menjadi ruang untuk multikulturalisme.
" SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," ujar Kiai Hanief.
Kiai Hanief menegaskan sekolah publik tidak boleh mewajibkan siswa memakai seragam yang mencerminkan identitas tunggal. Bagi siswi beragama Islam, sekolah tidak bisa melarang mereka memakai jilbab selama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, KH Z Arifin Junaidi, menyatakan hal senada. Menurut dia, SKB ini memberikan jaminan kepada para siswa, guru, maupun pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan dan keagamaan dalam dunia pendidikan.
" SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu," kata dia.
Kiai Arifin juga mengatakan SKB ini berlaku tidak hanya bagi peserta didik beragama Islam namun juga non-Islam. Sekolah harus menghargai perbedaan serta kebebasan beragama.
" Saya malah berharap SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saya tapi juga sekolah swasta," kata dia.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, secara tegas menyatakan SKB soal seragam sekolah ini bukan masalah besar. Bahkan secara substansi, SKB ini tidak mengandung masalah.
" Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945," kata dia, dikutip dari JPNN.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib