Wamenag Zainut Tauhid Saadi (Foto: Merdeka.com)
Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta masyarakat tidak resah dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Aturan ini, kata dia, untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag. Upaya ini juga ditujukan agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan data majelis taklim terarsip dengan baik.
" Terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan," ucap Zainut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Desember 2019.
Zainut mengatakan, pembinaan yang dimaksudkan yaitu pemberian penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.
" Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD," kata dia.
Menurut Zainut, kemudahan itu perlu payung hukum berupa PMA. Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
" Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi " harus" , bukan " wajib" karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau " wajib" berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ucap dia.
PMA ini, tambah dia, juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal majelis taklim yaitu 15 orang.
Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik. Selain jemaah, persyaratan lainnya yaitu ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.
" Jadi, PMA ini lebih kearah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim," ujar dia.
Dream - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan, pendataan majelis taklim oleh Kementerian Agama perlu dilakukan. Pencatatan tersebut bisa meminimalisir sumber radikalisme.
" Untuk data saya kira perlu supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan istilahnya itu," kata Ma'ruf, Senin 2 Desember 2019.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Juraidi, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim ditujukan untuk mempermudah pemberian bantuan.
" Majelis taklim perlu diberikan perhatian, dibantu untuk peningkatan manajemen pengelolaannya agar semakin bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya," ujar Juraidi.
Juraidi menambahkan, pemberian anggaran tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi sistem pendidikan nasional yang mengatur pendidikan keagamaan.
Turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam PP tersebut, majelis taklim masuk dalam lembaga pendidikan non-formal.
Dengan penyebutan tersebut, majelis taklim berhak mendapat anggaran fungsi pendidikan yang setiap tahunnya mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juraidi menuturkan, regulasi majelis taklim juga diharapkan menjadi menjadi cara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab, majelis taklim umumnya digunakan ibu-ibu dan bapak-bapak untuk menimba ilmu agama.
" Begitu juga bapak-bapak yang sibuk bekerja sampai pensiun, sehingga belum sempat belajar agama, ditampung oleh majelis talim. Anak putus sekolah diajari agama di majelis taklim," kata dia.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai aturan itu berlebihan. Kata dia, majelis taklim adalah pranata sosial keagamaan.
" Majelis taklim itu kan tempat orang untuk mengaji. Jadi kalau misalnya itu diatur-atur oleh pemerintah misalnya harus daftar ke KUA, harus melaporkan kegiatan Majelis Taklim, menurut saya itu lebay," kata Ace.
Dream - Kementerian Agama rupanya telah membuat regulasi mengenai majelis taklim. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, PMA itu telah terbit pada 13 November 2019 lalu. Aturan itu dikeluarkan untuk memudahkan Kemenag memetakan majelis taklim mana saja yang layak diberi bantuan.
" Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 November 2019.
PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tersebut berisi 6 Bab dan 22 Pasal. Salah satu poinnya yakni mengatur pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fachrul membantah pembuatan regulasi majelis taklim bertujuan untuk menangkal radikalisme.
" Tidak, saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," ucap dia.
Meski demikian, dalam salah satu pasalnya menyebutkan regulasi tersebut mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR