Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh diwajibkan puasa penuh di bulan Ramadan. Kecuali bagi yang tidak mampu secara jasmani dan akal.
Ada pula pengecualian untuk perempuan yang sedang haid atau nifas. Jangankan puasa, perempuan yang mengeluarkan darah haid dilarang sholat dan membaca Alquran.
Bahkan, perempuan yang berpuasa kemudian haid kurang dari semenit sebelum berbuka puasa, maka tetap wajib menggantinya di bulan lain.
Lantas, bagaimana perempuan yang sudah bersih sebelum memasuki subuh namun belum mandi?
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan perempuan yang sudah bersih dari haid sebelum memasuki subuh, puasanya tetap sah meski belum mandi wajib.
Sebaliknya, jika bersihnya setelah subuh bahkan meski hanya semenit lewat, perempuan itu tetap tak boleh berpuasa dan harus menggantinya di hari lain. Namun, ada syarat agar puasanya tetap sah saat bersih sebelum subuh meski belum mandi.
Puasa Ramadan harus dijalankan dengan niat yang penuh keyakinan, tak boleh ada ragu-ragu. Jika perempuan itu ragu belum bersih dan beberapa kemudian setelah subuh baru yakin haidnya memang telah berhenti, maka ia tetap tak boleh melakukan puasa.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
" Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqadha’ (diganti). Karena asalnya haidnya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap."

Meski belum sempat mandi setelah subuh, perempuan tetap boleh berpuasa selama ia yakin sudah bersih. Syaikh Al Munajjid menjelaskan perempuan yang telah yakin itu hendaknya segera mandi wajib dan melakukan sholat subuh.
Ia mengatakan jangan sampai sifat menunda-nunda itu menyebabkan perempuan tersebut lalai melakukan sholat. Jika ia tak segera mandi dan sholat, kata Syaikh Al-Munajjid, maka perempuan itu harus bertobat dan menqadha puasa yang telah ditinggalkan.

Sama dengan junub
Kasus perempuan yang boleh puasa karena sudah suci tapi belum mandi ini serupa dengan suami istri yang sedang junub. Nabi Muhamad SAW pernah berhubungan dengan istrinya, Aisyah. Selesai sebelum subuh tapi belum sempat mandi
Dalam hadis riwayat Muslim, Aisyah RA berkata,
" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa."
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib