Ilustrasi
Dream - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan. Namun, mungkin, di antara kita masih ada yang punya utang. Terutama kaum perempuan yang pada Ramadan tahun lalu tak menggenapkan kewajiban puasa sebulan karena berbagai halangan.
Bagi Muslim yang tak berpuasa karena berhalangan saat Ramadan, wajib melunasinya di bulan yang lain. Meng-qadha puasa tentu dilakukan selain di bulan Ramadan. Hanya saja, banyak di antara kita yang melalaikan utang ini. Hingga akhirnya tiba kembali di bulan Ramadan berikutnya.
Alhasil, utang tersebut tidak terlunasi. Lalu, sebenarnya kapan batas akhir kita wajib meng-qadha puasa?
Dalam masalah qadha (takhir al-qadha), Imam Abu Hanifah memang membolehkan qadha puasa Ramadan kapan saja walaupun sudah datang lagi bulan Ramadan berikutnya. Dalilnya adalah kemutlakan nash Al-Baqarah: 183.
Dalam kitab Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122, dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, " Kewajiban meng-qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadan berikutnya," (Wujuubu al-qadhaa'i muwassa'un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).
Namun ada pendapat lain bahwa... baca di sini wallahu a'lam...
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget


Film Abadi Nan Jaya Zombienya Indonesia: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Streaming

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?