Walikota Makassar Revisi Aturan Penutupan Tempat Ibadah yang Picu Polemik

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 8 Juli 2021 14:00
Walikota Makassar Revisi Aturan Penutupan Tempat Ibadah yang Picu Polemik
Perpanjangan PPKM Kota Makassar menuai sorotan publik, khusunya larangan kegiatan rumah ibadah untuk sementara waktu, namun tempat hiburan tetap dibuka.

Dream - Surat edaran Wali Kota Makassar tentang perpanjangan PPKM menuai sorotan publik. Khusunya larangan kegiatan rumah ibadah untuk sementara waktu, namun tempat hiburan tetap dibuka.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, bersama Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana, akan mengkajian ulang aturan tersebut.

" PPKM di Makassar sudah 6 kali berjalan, kali ini Kemenkes (Kementerian Kesehatan) memasukkan kita dalam zona orange. Makanya dalam pasal instruksi Kemendagri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan memicu rasa ketidakadilan, makanya kita akan revisi," ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Rabu 8 Juli 2021.

1 dari 3 halaman

Imbauan Beribadah di Rumah

Danny tidak mau mengambil keputusan sepihak dan mengaku melakukan kajian berdasarkan data yang valid dari para ahli Epidemolog. Dalam diskusinya, Danny menyebut peran Tim Detektor dikerahkan agar dapat menilai zona per Rukun Tetangga (RT).

" Mencegah dari awal wabah covid 19 ini lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India. Tim detektor ikni akan menilai RT mana yang zona hijau, orange dan merah. Kalau merah pasti kita tutup dan akan ditracing serta treatment hingga pulih dan mendapat predikat zona hijau," sebut Danny.

Danny juga mengatakan tak ada larangan azan di dalam surat edarannya. Hanya saja diimbau untuk lebih baik salat di rumah sambil menunggu sementara waktu virus ini dapat ditekan penyebarannya.

 

2 dari 3 halaman

Masyarakat Diminta Jangan Terlalu Kaku

Sementara, Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mendukung penuh langkah yang diambil Danny.

Dalam pernyataannya, ia mengingatkan masyarakat tidak perlu kaku menanggapi surat edaran Wali Kota Makassar, karena misi utamanya yakni keselamatan warga Kota Makassar.

" Pertama sudah sepakat dengan pak wali, Makassar zona orange. Pak wali membuat surat edaran berdasar instruksi pusat di mana membatasi ruang dan jam operasional. Kita akan kaji dan mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan, khususnya poin nomor 7 dan 10," tuturnya

3 dari 3 halaman

Peninjauan Tempat Hiburan Malam

Lebih lanjut besok dia akan mengerahkan anggotanya untuk meninjau langsung lokasi THM (tempat hiburan malam) dan sejenisnya untuk menghimbau penutupan sementara waktu.

" Tiga fokus utama kami yakni untuk kegiatan-kegiatan PPKM, yang kedua non PPKM. Kita akan menggerakkan TNI dan Polri serta pemkot untuk melakukan pendisplinan-pendisplinan protokol kesehatan," paparnya.

Sembari itu, Witnu juga menekankan pentingnya vaksinasi massal yakni efektif menekan penyebaran penularan Covid-19, cepat membentuk herd immunity, melindungi orang lain dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya agar ekonomi dapat menggeliat kembali.

" PPKM ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat. Dan jangan lupa untuk vaksin, serta mematuhi tetap protokol kesehatan, agar kita cepat bisa mencapai zona hijau dan kita kembali bisa beraktivitas seperti biasa," ucap Witnu.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar