Alasan Hamba Sahaya Tidak Wajib Melaksanakan Haji (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream – Tata cara pelaksanaan ibadah haji haruslah memenuhi beberapa syarat sah yang sudah ditetapkan. Jemaah haji jarus memperhatikan ketentuan ini karena menentukan menentukan sah atau tidaknya ibadah haji yang dilakukan. Salah satu dari syarat sah haji adalah merdeka.
Syarat sah haji ini menghapuskan kewajiban bagi seorang yang masih menjadi hamba sahaya atau budak untuk melaksanakan ibadah haji. Hal tersebut karena kalangan masyarakat ini dianggap tidak memiliki harta benda. Bahkan harta tersebut adalah milik dari tuannya. Sedangkan syarat untuk bisa menunaikan haji adalah mampu dari segi finansial.
Tak hanya itu saja, seorang budak tidak diwajibkan berhaji karena ia memiliki pekerjaan yang ditugaskan oleh tuannya. Bahkan dari segi waktu pun juga terbatas. Sehingga dalam syarat sah haji, seorang budak atau hamba sahaya tidaklah memenuhi persyaratan tersebut.
Untuk mengetahui secara lebih jelas kenapa seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib melaksanakan haji karena tidak memenuhi syarat sah haji, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Sebelum membahas lebih jauh tentang alasan kenapa seorang hamba sahaya atau budak tidak diwajibkan berhaji, alangkah lebih baik jika sahabat Dream mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat sah haji. Berikut adalah beberapa syarat sah haji dan penjelasannya:
Islam
Syarat sah haji yang pertama adalah Islam. Ya, ini juga menjadi syarat wajib haji, di mana seseorang yang berhaji hanya boleh dilakukan oleh orang yang beragama Islam saja. Sedangkan orang yang bukan Islam dan melaksanakan serangkaian ibadah haji, maka hajinya tidaklah dianggap sah. Hal ini seperti dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 5 berikut:
وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
Artinya: “ Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5).
Baligh
Syarat sah haji yang kedua adalah baligh. Dengan begitu, anak-anak yang belum baligh tidaklah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Meskipun dari segi finansial ia sudah mampu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi berikut:
“ Pena (kewajiban) diangkat (ditiadakan) dari tiga orang, dari orang gila sampai dia sembuh, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia dewasa (baligh).” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Berakal
Syarat sah haji yang ketiga adalah berakal. Yang artinya adalah normal, tidak gila, dan juga tidak hilang ingatan. Manusia sendiri adalah satu-satunya makhluk ciptaan Allah SWT yang berakal. Dengan akalnya itulah, manusia seharusnya menjalankan setiap perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Termasuk menjalankan ibadah haji. Sedangkan orang yang tergolong tidak waras, maka ia tidak wajib menunaikan ibadah haji.
Merdeka
Syarat sah haji yang terakhir adalah merdeka. Dalam hal ini, seorang hamba sahaya atau budak tidaklah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Karena ia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pekerjaan dari tuannya. Bahkan dari segi biaya pun ia juga tidak wajib untuk melaksanakan haji.
Setelah mengetahui apa saja syarat sah haji, selanjutnya sahabat Dream juga perlu mengetahui alasan kenapa seorang hamba sahaya atau budak tidaklah diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Alasan-alasan ini pun hadir dari beberapa ulama yang perlu untuk sahabat Dream ketahui.
Menurut Syaikh Sai’id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar melalui kitabnya yang berjudul Al-Mughnie yang menjelaskan pendapat dari Imam Nawawi, alasan hamba sahaya tidak wajib haji adalah karena dilihat dari sisi kemanfaatan yang ada dalam dirinya adalah milik dari tuannya, seandainya ia adalah termasuk orang yang mampu.
Meski begitu, Imam Nwawi juga mengatakan bahwa ketika seorang hamba sahaya atau budak melaksanakan ibadah haji dengan atau tanpa izin tuannya, maka ibadah hajinya dianggap sah. Tentang hal ini tidaklah ada perbedaan pendapat di antara ulama yang terdahulu.
Pendapat di atas pun dibenarkan oleh Syaikh Sa’id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar. Di mana dalam pelaksanaan ibadah haji memebutuhkan waktu hingga beberapa hari. Sedangkan seorang hamba sahaya atau budak yang memiliki tanggung jawab bekerja pada tuannya bisa mengabaikan pekerjaan tersebut karena melaksanakan ibadah haji.
Kemudian dari Imam Ibnu Qudamah menjelaskan dalam al Mughni, ketika ada seorang anak kecil dan hamba sahaya yang melaksanakan ibadah haji, maka haji keduanya dianggap sah. Namun, haji tersebut tidak menggugurkan kewajiban melaksanakan haji, yakni setelah anak kecil tersebut sudah dewasa atau hamba sahaya tersebut sudah merdeka.
Dengan begitu, melalui penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa syarat sah haji maupun syarat wajib haji salah satunya adalah merdeka. Di mana dalam hal ini seorang hamba sahaya atau budak tidaklah memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian syarat haji yang lainnya adalah harus beragama Islam, baligh dan berakal.
Advertisement
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
PSSI Putuskan Kontrak, Selamat Tinggal Patrick Kluivert!
BMKG Perkirakan Cuaca Panas Ekstrem Terjadi Sampai Awal November 2025
Sempat Down Kamis Pagi, Youtube Kembali Bisa Diakses
Kisah Evan Haydar dari Gresik, Dulu Buruh Pabrik Kini Jadi HR Tesla
Waspada Fake Service, Begini Cara Bedakan Layanan Resmi dan Palsu Barang Elektronik
Kisah Evan Haydar dari Gresik, Dulu Buruh Pabrik Kini Jadi HR Tesla
10 Ribu Orang Antre untuk Mencoba Chip Otak Bikinan Perusahaan Elon Musk
7 Penyebab Radang Otak pada Anak yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
Nuansa British Klasik Bertemu Sentuhan Modern di Koleksi Fall/Winter 2025 dari UNIQLO x JW ANDERSON