© MEN
Dream - Gadis berinisal AG belakangan menjadi sorotan publik usai terlibat dalam penganiayan David Latumahina. Kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20) itu kerap digosipkan sebagai anak dari orangtua yang punya kuasa.
Tidak hanya itu, banyak yang berspekulasi bahwa AG tidak dijadikan tersangka melainkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum juga dikarenakan adanya relasi kuasa.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan kondisi keluarga gadis 15 tahun itu cukup memprihatinkan.
" Kami buka aja, ayahnya sedang sakit strok dan ibunya sedang kanker paru," ujar Mangatta, dikutip dari merdeka.com, Rabu 8 Maret 2023.
Selain itu, kakak AG sempat menderita penyakit jantung. Namun dalam beberapa waktu terakhir ia sempat membantu adiknya yang sedang tertimpa masalah.
" Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," ungkapnya.
Mangatta pun mengaku telah menjadi kuasa hukum AG atas dasar sukarela dan tanpa bayaran.
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku
Polda Metro Jaya menyatakan AG turut terlibat dalam kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Namun, karena AG masih di bawah umur maka sebutannya adalah " Anak yang Berkonflik Dengan Hukum."
" Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Hengki Haryadi saat konfensi pers, Kamis 2 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.
Hengki menyebut pelibatan digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
" Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale