Rodiah, Wanita Usia Senja Ini Digugat Lima Anaknya Soal Warisan (Merdeka.com)
Dream - Usia senja ternyata harus dilewati Rodiah, 72 tahun, dengan perasaan tidak tenang. Warga Kampung Gudang Hu'ut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dilaporkan oleh lima dari delapan anaknya ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penggelapan.
Kasus ini dipicu perebutan warisan. Rodiah sendiri tidak menyangka lima anaknya tega menggugatnya ke polisi dengan tuduhan menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
" Sakit saya, Sonya (anak pertama Rodiah). Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir ke Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya ibu gadein tanah sebesar Rp500 juta," ujar Rodiah.
Rodiah sempat datang ke Polres Metro Bekasi ditemani ketiga anaknya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 29 November 2021 lalu. Dia menggunakan kursi roda lantaran dua kakinya sudah lumpuh akibat stroke.
Tidak hanya dilaporkan, Rodiah mengaku sebelumnya sering mendapat teror dari dari lima anaknya. Dia dipaksa tanda tangan dokumen oleh mereka.
" Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," kata dia.
Rodiah mengaku teror tersebut dia alami semenjak sang suami meninggal dunia. Parahnya, ketika keluarga menggelar acara tahlil tiga hari kematian sang suami, lima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah.
" Lima anak saya yang melaporkan saya. Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," kata dia.
Akibatnya, dia mengalami trauma. Dia sering ketakutan jika mendengar suara pintu rumahnya diketuk.
Dia mengaku takut didatangi kelima anaknya. Sebab, selama ini mereka selalu memberikan ancaman.
" Ibu mah pasrah udah mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT, ibu serahkan semua nasib ibu," ucap dia.
Dari laporan kepolisian, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati. Dalam laporannya, Sonya menuduh sang ibu telah melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Seorang PNS di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah Aceh, AH, tengah menjadi sorotan dan ramai jadi perbincangan warganet. Ini lantaran dia tega menggugat bahkan mengusir ibu kandung dan saudaranya dari rumah.
Dalam sebuah video yang viral di Instagram, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian kerja PNS mendatangi sebuah rumah. Wanita tersebut adalah AH, yang datang bersama beberapa petugas Pengadilan Negeri Takengon untuk melaksanakan sidang lapangan.
Duduk perkaranya, gugatan AH terhadap ibunya yang berusia 71 tahun serta empat adiknya dilatarbelakangi penguasaan rumah dan tanah. Dalam gugatannya, AH meminta ibu dan adik-adiknya mengosongkan rumah sudah lama mereka tempati.
AH mengklaim rumah tersebut adalah miliknya. Itu dia buktikan dengan sertifikat atas nama penggugat dengan nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019.
Melalui kuasa hukumnya, Basyrah Hakim dan Mukhariza, AH mengajukan gugatan ke PN Takengon pada 19 Juli 2021 dan terregistrasi dengan Nomor Perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn. Di gugatan itu, dia menyoal sebidang tanah 894 meter persegi yang berdiri di atasnya bangunan rumah tinggal dengan tiga lantai berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.
Sementara pihak tergugat terdiri dari KS, 71 tahun, AFN, 44 tahun, FZ, 36 tahun, ML, 33 tahun, dan RM, 30 tahun. Empat inisial terakhir adalah adik-adik dari AH.
Dalam lembar gugatan, AH meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp700 juta dengan rincian Rp200 juta untuk tanah dan bangunan dan Rp500 juta untuk kerugian immateriil. AH mengklaim para tergugat telah menguasai tanpa hak tanah dan bangunan dari 2019 sampai dengan 2021.
Kerugian yang dialami AH antara lain halangan memanfaatkan segala potensi objek sengketa. Selain itu, tidak dapat berpikir tenang dalam bekerja.
" Sehingga produktivitas berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang layak dan patut ditetapkan sebesar Rp500 juta," demikian bunyi gugatan AH.
Kuasa hukum para tergugat, Bobby Santana Sembiring, menyatakan jika dilihat dari sertifikat maka objek sengketa memang milik penggugat. Bahkan, AH sudah melarang ibu dan adik-adiknya tetap tinggal di rumah itu.
Tetapi dalam persidangan, kata dia, AH tidak mampu menghadirkan saksi ke pengadilan. Penggugat hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak.
" Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi," kata dia.
Selain itu, sertifikat atas nama penggugat juga meragukan. Sebab, kata Bobby, AH sempat meminta sertifikat kepada ibunya menggunakan alasan agar tanah yang menjadi objek sengketa sekarang tidak dijual oleh adik laki-lakinya.
" AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan, dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya," kata Bobby.
Tetapi, AH malah mengalihnamakan sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya. Bahkan tega mengusir keluarganya sendiri.
" Di mana hati nurani anak terhadap ibu dan adik-adiknya yang mengusir mereka dari rumah sendiri," kata dia, dikutip dari Lintasgayo.com.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal