Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah
Berhenti Makan Gula Bikin Pusing dan Mudah Marah? Ini Cara Meredakan Gejalanya
Mengapa Sulawesi Dikenal dengan Nama Celebes? Begini Asal-usul Nama yang Dipakai Bangsa Eropa
Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym
IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor
8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur
Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif
Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?
Priya Tiningsih (Foto: Mediautama.news)
Dream - Ibu di Lombok, Priya Tiningsih, 52 tahun, digugat anaknya, Rully Wijayanto, terkait harta warisan peninggalan sang ayah.
Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis 13 Agustus 2020. Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi.
Warisan yang ingin digugat Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya. Namun hal ini dinilai ibunda melanggar wasiat almarhum.
Saking kesalnya, Priya mengatakan tak akan memaafkan anaknya itu dan akan menuntut air susu ibu yang telah diberikan selama Rully dibesarkan.
“ Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully). Pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis 13 Agustus 2020.
Sementara itu, Rully Wijayanto (32) tetap kekeh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.
Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang di kemudian hari mengklaim warisan tersebut.
“ Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengklaim harta warisan almarhum bapak,” kata Rully dilansir dari kompas.com, Jumat 14 Agustus 2020.
Sebelumnya diberitakan, Praya Tiningsih seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto.
“ Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.
(Sumber: Mediautama)
Advertisement
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan


Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’

Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?

Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini


Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

Berhenti Makan Gula Bikin Pusing dan Mudah Marah? Ini Cara Meredakan Gejalanya

Mengapa Sulawesi Dikenal dengan Nama Celebes? Begini Asal-usul Nama yang Dipakai Bangsa Eropa