Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @aniesbaswedan
Dream - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dibatalkan. Keputusan itu ditetapkan pada hari ini, Selasa 12 Juli 2022.
" Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Artikel terkait Anies Baswedan juga bisa dibaca di Liputan6.com
PTUN juga mewajibkan kepada pihak tergugat, Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies Baswedan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022.
Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021.
Dengan alasan asas keadilan, Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp4.641.854. Keputusan Anies itu rupanya menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Apindo Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Mereka menggugat agar keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 senilai Rp4.641.854 dibatalkan.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu