Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sah! UMP Jakarta Tahun 2023 Naik Sekitar Rp250 Ribu Jadi Rp 4,9 Juta

Sah! UMP Jakarta Tahun 2023 Naik Sekitar Rp250 Ribu Jadi Rp 4,9 Juta Sah! UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta (Ilustrasi)

Dream - Para pegawai di Jakarta kemungkinan bakal menikmati gaji baru di tahun 2023. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta melaporkan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.

Dengan kenaikan tersebut, upah minimum yang diperoleh pekerja di Jakarta pada 2023 menjadi Rp 4.901.798, atau naik sekitar Rp250 ribu dari sebelumnya di angka Rp 4.641.854.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 28 November 2022.

Menurut Andri, keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 sengan menggunakan alpha 0,2," ujarnya.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Sejumlah Provinsi Ini Telah Tetapkan Besaran UMP 2023

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tidak melebihi 10 persen. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Sejauh ini berikut adalah beberapa daerah sudah menetapkan UMP 2023 seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis 23 November 2022.

1. Provinsi Riau

Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3,1 juta, naik 5,96 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.

"UMP Provinsi Riau sebesar Rp3,1 juta lebih ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11), melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS Ketenagkerjaan dan BPS serta Pemprov Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru.

2. Provinsi Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 di wilayah tersebut sebesar Rp3.282.000 atau mengalami kenaikan Rp82.000 dari tahun sebelumnya.

UMP Papua Barat Tahun 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, dilansir Antara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidui di Manokwari, mengatakan UMP 2023 naik sebesar Rp82.000 dari tahun 2022 yang sebesar Rp3.200.000.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi perkapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.

3. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 diperkirakan naik sebesar 5,38 persen dari tahun sebelumnya.

"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp2,325 juta lebih atau naik Rp118,655 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri di Mataram, Selasa.

Akademisi dari Universitas Mataram (Unram) ini mengatakan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Di mana formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

"Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominal-nya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada," ujarnya.

4. Provinsi Jawa Barat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, menyebut perkiraan kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 berada di kisaran 7-8 persen. Angka itu lebih rendah daripada mayoritas tuntutan kalangan buruh yang mencapai 13 persen.

"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang," tuturnya.

Rachmat mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata dia.

Menurut Rachmat, jika kenaikan upah memang mengacu pada formulasi PP Nomor 36, maka besaran upah di empat kabupaten di Jawa Barat tidak akan naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Perum Bulog All Out, Jokowi Perkirakan Harga Beras Bakal Turun dalam 1-2 Minggu Lagi

Minta Perum Bulog All Out, Jokowi Perkirakan Harga Beras Bakal Turun dalam 1-2 Minggu Lagi

Presiden Joko Widodo menyebut kenaikan harga beras disebabkan belum masa musim panen dan masalah distribusi.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Naik dan Stok Menipis, Bapanas Tegaskan Bukan karena Bansos Jokowi

Harga Beras Naik dan Stok Menipis, Bapanas Tegaskan Bukan karena Bansos Jokowi

Kelangkaan beras membuat harganya melambung tinggi

Baca Selengkapnya
Utang Indonesia Tembus Rp8,041 Triliun, Kemenkeu Sebut Masih Aman

Utang Indonesia Tembus Rp8,041 Triliun, Kemenkeu Sebut Masih Aman

Kementerian Keuangan merilis total utang Indonesia hingga November 2023 mencapai Rp 8.041 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harga Beras di Wakatobi Tembus Rp1 Juta Perkarung

Harga Beras di Wakatobi Tembus Rp1 Juta Perkarung

Pemerintah setempat menduga ada spekulan yang sengaja menimbun beras.

Baca Selengkapnya
PLN Sediakan 10 Ribu Kuota Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

PLN Sediakan 10 Ribu Kuota Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Khusus keberangkatan mudik gratis dari Jakarta akan dilakukan pada Jumat, 5 April 2024.

Baca Selengkapnya