Ilustrasi Perumahan.
Dream - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Loan to Value (LTV). Namun, aturan itu hanya diperuntukkan kepada kredit kepemilikan rumah (KPR), bukan untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan BI melihat mayoritas kredit KKB adalah kredit kendaraan yang bersifat konsumtif.
" Kredit KKB itu 80 persen itu kendaraan roda empat untuk rumah tangga (dan sifatnya) konsumtif. Itu sudah cukup," kata Filianingsih di kompleks BI, Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.
Dia mengatakan pertumbuhan kredit KKB cukup baik. Sayangnya, dia tidak bisa menyebutkan angka pertumbuhan KKB.
Dengan uang muka (down payment), Filianingsih optimistis kredit kendaraan bermotor sampai saat ini belum memerlukan pelonggaran.
" Dengan DP 20 persen, itu masih cukup. Kami tidak melihat ada keperluan untuk perubahan besar. Pertimbangan kami adalah pertumbuhan kredit KPR dulu," kata dia.
Sekadar informasi, BI melonggarkan aturan LTV untuk kredit kepemilikan rumah. BI menaikkan fasilitas kredit dari 80 persen menjadi 85 persen untuk rumah pertama, 70 persen menjadi 80 persen untuk rumah kedua, dan 60 persen menjadi 75 persen untuk rumah ketiga.
Dengan begitu, masyarakat hanya membayar DP sebesar 15 persen untuk kredit rumah pertama, 20 persen untuk rumah kedua, dan 25 persen untuk rumah ketiga.
Sementara itu, untuk pembiayaan syariah berakad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), BI pun turut menaikkan fasilitas kredit dari 85 persen menjadi 90 persen untuk rumah pertama, 75 persen menjadi 85 persen untuk rumah kedua, dan 65 persen menjadi 80 persen untuk rumah ketiga.
Aturan ini, lanjut Filianingsih, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan KPR. Dengan pelonggaran LTV ini, dia optimistis ada tambahan pertumbuhan bagi kredit KPR tahun ini.
" Ada tambahan (pertumbuhan) 3,69-6,65 persen sampai akhir tahun ini," kata dia. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!