(Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Meski tahun 2020 belum selesai, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 mendatang. Dalam keputusan bersama tiga menteri, ada lima cuti bersama tahun 2021 yang akan diberikan masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN).
Kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi.
" Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, libur Idul Fitri yang semula rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 akan digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
" Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ungkapnya.
Perubahan juga diberlakukan untuk memperingati Hari Natal dari semula cuti bersama tanggal 27 Desember menjadi hanya tanggal 24 Desember.
Dengan penetapkan baru ini, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Muhadjir mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 telah melalui banyak pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“ Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.
Selanjutnya, ketentuan tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2021 ini akan diturunkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021:
Hari Libur Nasional
Tahun 2021 masyarakat akan mendapatkan 16 hari libur nasional, Dari jumlah tersebut, terdapat 1 hari dengan perayaan libur yang bersamaan:
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional tahun 2021:
1 Januari: Tahun Baru
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret : Hari Suci Nyepi
2 April: Wafat Isa Almasih
1 Mei : Hari Buruh
13 Mei : Kenaikan Isa Al-Masih
13-14 Mei: Hari Idul Fitri 1442 H
26 Mei : Hari Raya Waisah 2565
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
20 Juli : Idul Adha 1442 H
10 Agustus : Tahun Baru Hijriah 1443 H
17 Agustus 2020: Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2021
Di tahun depan juga akan diberlakukan 7 hari cuti bersama
12 Maret : Cuti bersam Isra Miraj
12 dan 17-19 Mei : Cuti bersama Idul Fitri
24 dan 27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media