Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
BI Berencana Melonggarkan Aturan Pemilikan Rumah Kedua.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melonggarkan kebijakan makroprudensial lewat loan to value (LTV). Dengan pelonggaran aturan batas minimal uang muka pinjaman ini, OJK optimistis pertumbuhan kredit bisa didorong.
" Kami menyambut baik. Saya kira itu dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat, terutama di sektor properti," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, dalam " OJK-OECD High-Level Regional Seminar on Empowering MSME's Thorugh Financial Literacy and Inclusion" di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.
Muliaman mengaku sudah membicarakan rencana pelonggaran ini dengan otoritas bank sentral khususnya dari sisi teknis. Namun masih banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika ingin melonggarkan suatu kebijakan.
" Jangan sampai membuat risiko lain," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, mengatakan BI memastikan akan melonggarkan aturan kredit pemilikan rumah (KPR) yang akan diterapkan di masing-masing bank. Pelonggaran aturan KPR yang akan dikeluarkan sebelum pergantian tahun, bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan.
Mantan menteri keuangan ini mengatakan aturan yang akan dilonggarkan adalah ketentuan KPR rumah kedua. Sebelumnya, kepemilikan rumah kedua tak boleh dipesan terlebih dahulu. Nantinya, di aturan LTV yang baru, pemilikan rumah kedua bisa dipesan dengan cara itu.
Bank sentral ini melarang pembelian rumah dengan cara indent karena ingin mendorong kelas menengah ke atas memberi kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli rumah tapak.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya