BI Berencana Melonggarkan Aturan Pemilikan Rumah Kedua.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melonggarkan kebijakan makroprudensial lewat loan to value (LTV). Dengan pelonggaran aturan batas minimal uang muka pinjaman ini, OJK optimistis pertumbuhan kredit bisa didorong.
" Kami menyambut baik. Saya kira itu dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat, terutama di sektor properti," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, dalam " OJK-OECD High-Level Regional Seminar on Empowering MSME's Thorugh Financial Literacy and Inclusion" di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.
Muliaman mengaku sudah membicarakan rencana pelonggaran ini dengan otoritas bank sentral khususnya dari sisi teknis. Namun masih banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika ingin melonggarkan suatu kebijakan.
" Jangan sampai membuat risiko lain," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, mengatakan BI memastikan akan melonggarkan aturan kredit pemilikan rumah (KPR) yang akan diterapkan di masing-masing bank. Pelonggaran aturan KPR yang akan dikeluarkan sebelum pergantian tahun, bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan.
Mantan menteri keuangan ini mengatakan aturan yang akan dilonggarkan adalah ketentuan KPR rumah kedua. Sebelumnya, kepemilikan rumah kedua tak boleh dipesan terlebih dahulu. Nantinya, di aturan LTV yang baru, pemilikan rumah kedua bisa dipesan dengan cara itu.
Bank sentral ini melarang pembelian rumah dengan cara indent karena ingin mendorong kelas menengah ke atas memberi kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli rumah tapak.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN